Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Belajar di Sekolah di Tengah Pandemi Virus Corona Diizinkan, Tapi Ini Dia Syaratnya Dari Kemendikbud

Sekolah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Kualitas Udara Memburuk - Sejumlah siswa SD Negeri 39 Pekanbaru mengenakan masker saat belajar di ruang kelas mereka Jalan Mulyorejo Pekanbaru, Rabu (2/9/2015). 

Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang di zona hijau ialah:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.

- SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.

- PAUD paling cepat tatap muka November 2020.

"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.

Berikut jumlah maksimal peserta didik per kelas:

- Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.

- Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter.

- Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru. Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab.

Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

"Walaupun masuk sekolah, kapasitas dibagi sekitar 50 persen kapasitas yang diperbolehkan selama dua bulan pertama. Dan setelah dua bulan masih hijau dan tidak ada masalah, benar-benar mengenal protokol yang baru, baru boleh new normal," tegas Nadiem.

Selama masa transisi dua bulan, sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, yakni:

- Kantin tidak diperbolehkan.  Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh beroperasi dengan protokol kesehatan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved