Kuantan Singingi

FL Siswi SMP di Kuansing Ternyata Sudah Dicabuli Ayah Tiri Sejak Januari 2019, Kini Hamil 5 Bulan

Kasus pencabulan seorang ayah tiri di Kuansing, Riau terhadap anaknya yang berstatus pelajar ternyata sudah berlangsung lama.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Google/net
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kasus pencabulan seorang ayah tiri di Kuansing, Riau terhadap anaknya yang berstatus pelajar ternyata sudah berlangsung lama.

Yakni sejak Januari 2019 lalu.

Seperti diketahui, sang anak saat ini dalam kondisi hamil lima bulan.

Tersangka, yang tak lain ayah tiri korban saat ini telah diamankan Polsek Singingi.

"Sudah terjadi sejak Januari 2019 lalu," kata Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK MM melalui Kapolsek Singingi, AKP Asdiyasah, Selasa (16/6/2020).

Siswi SMP di Kuansing Riau Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan

Adalah FL, 14 tahun, korban dalam kasus ini. Ia tercatat sebagai siswi di sebuah sekolah SMP di Kecamatan Singingi. Tersangka dalam kasus ini yakni AS, 43 tahun yang merupakan ayah tiri korban.

Mereka tinggal di Kecamatan Singingi.

Tersangka sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Singingi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersangka pertama kali tersangka terhadap korban dilakukan dengan paksaan.

Soal lokasi tersangka melakukan aksi bejatnya masih didalami.

AS (43) tega mencabuli putri tirinya FL (14) hingga hamil 5 bulan.
AS (43) tega mencabuli putri tirinya FL (14) hingga hamil 5 bulan. (Polsek Singingi)

Begitu juga dengan sudah betapa kali melancarkan aksinya ke korban.

"Sudah tak terhitung lagi," kata Kapolsek Singingi, AKP Asdiyasah ketika ditanya sudah berapa kali aksi bejat dilakukan tersangka.

Ketika korban diketahui hamil, tersangka pun mengancam korban agar tidak menceritakan kasus ini.

Sehingga korban selalu bungkam ketika ditanya siapa pelakunya.

"Diancam jika cerita (ke orang lain) biaya persalinan tidak ditanggung," ujarnya.

Kecurigaan korban hamil sendiri sudah diketahui sejak April lalu.

Namun saat itu, korban tidak mau menceritakan siapa yang menghamilinya.

Untuk memastikan korban memang hamil, korban pun dibawa ke sebuah klinik ke Teluk Kuantan.

Hasil USG, korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan lima bulan.

Korban pun tidak mau memberitahukan kehamilannya kepada ibunya.

Alasannya, korban takut dengan tersangka.

Hingga akhirnya pada 14 Juni lalu, korban mau menceritakan kepada tetangganya siapa yang menghamilinya.

"Kepada tetangganya, korban mengatakan pelakunya ayah tirinya," ucap sang Kapolsek.

Mendengar kabar tersebut, sang ibu korban, S, 34 tahun melaporkan kasus ini ke Polsek Singingi pada 14 Juni.

Tersangka pun sudah diamankan saat melintas di depan Mako Polsek Singingi.

Pihak kepolisian pun sedang mengusut kasus ini.

Tersangka akan dikenakan pasal 76 Jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved