Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keluar Lapas Sukamiskin Minggu Lalu, Mantan Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat

Lama tak terdengar kabarnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Muhammad Nazaruddin saat menjalani pemeriksaan di KPK tahun 2013 silam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Lama tak terdengar kabarnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat.

Politisi sekaligus pengusaha di Pekanbaru, Riau ini bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nazaruddin meninggalkan Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu, dan dibenarkan oleh Ditjen Lapas Kemenkumham RI.

"Betul yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Apriani saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris.

Menurut Aris, bebas bersyarat itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020, pada tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas terhadap M Nazaruddin.

"Ya, cuti menjelang bebas bersyarat," kata Aris saat dikonfirmasi.

Penambahan Kasus Covid-19 Masih di Atas 1.000 Orang, Riau Nihil Tambahan Hari Ini

Sebelum Diledakkan, Kim Yo Jong Sebut Kantor Penghubung Tidak Berguna: Diduga Ini Penyebabnya

Istana: Tidak Ada yang Salah Dengan Komika Bintang Emon, Laporkan Saja Buzzer Tersebut

Cuti menjelang bebas bersyarat itu mulai 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.

Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Juni 2016.

Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menilai, mantan anggota DPR tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, pada 20 April 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin.

Menurut hakim, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dalam kasus korupsi pembangunan wisma atlet.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Editor : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved