Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penting untuk Bunda Ketahui, Ini Syarat Proses Belajar dan Mengajar untuk Zona Hijau

Pemerintah sudah membuka zona sekolah untuk zona hijau. Namun ada beberapa syarat yang harus diketahui bunda.

Editor: Budi Rahmat
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu Al Birra terpaksa belajar di luar ruangan di depan sekolahnya, Jalan Soekarno Hatta/Pelita No 1, Kamis (8/1/2015), karena sekolahnya digembok. 

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

syarat khusus pembukaan

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Beberapa syarat tersebut yakni;

1. Satuan pendidikan berada di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

2. Pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

3. Satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

4. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.(*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved