Pihak Benny Sujono Beri Tawaran Ini ke Ruben Onsu, Berharap Selesaikan Sengketa Merek Bensu
Pihak Benny Sujono memberikan sejumlah tawaran untuk selesaikan sengketa soal perebutan merek dagang Bensu.
itu sebelum putusan Mahkamah Agung,” kata Eddie Kusuma di kawasam Pecenongan.
Sebagai informasi, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan, kliennya ajukan gugutan perihal merek dagang Bensu karena ada perusahaan lain yang menggunakan merek dagang yang sama.
Gugatan dilayangkan setelah tidak ada respons baik dari PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait penggunaan merek ayam geprek Bensu.
Hanya saja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan PT Onsu Pangan Perkasa dan mengabulkan sebagian rekonvensi (gugatan balik) PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Merasa dirugikan, pihak Ruben Onsu ajukan kasasi.
Tetapi, dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Akibat putusan tersebut, enam dari 35 sertifikat milik PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan, terutama sertifikat kelas 43.
Hanya saja, Ruben Onsu dikatakan masih ada dua sertifikat kelas 43 dengan nama Geprek Bensu yang belum dibatalkan.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dan di Tribunnewsmaker.com