Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Kepulauan Meranti

RSUD Meranti Riau Sediakan Pemeriksaan Rapid Test Mandiri, Jika Reaktif Harus Swab

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan pelayanan Rapid Test Mandiri berbayar Rp 305 ribu rupiah per orang.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
TRIBUN PEKANBARU / DODY VLADIMIR
FOTO ILUSTRASI - Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap melakukan tes diagnosa cepat (rapid test) warga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru di Kantor Lurah Tangkerang Selatan Pekanbaru, Selasa (2/6/2020). Tes cepat massal ini menyasar masyarakat di Kecamatan Bukit Raya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Dalam rangka menuju era New Normal, penerapan protokol kesehatan untukpercepatan penanganan sekaligus usaha memutus mata rantai Covid-19 terus dilakukan.

Begitu juga masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

Sejumlah daerah menerapakan masyarakat yang bepergian memerlukan sejumlah dokumen pendukung, seperti bukti rapid test dan surat keterangan sehat.

Untuk memfasilitasi hal tersebut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyediakan pelayanan Rapid Test Mandiri berbayar.

Untuk layanan tersebut, manajemen rumah sakit mematok biaya Rp 305 ribu rupiah per orang.

Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr Hj Ria Sari melalui PJ Humas RSUD, Mus Mulyadi mengatakan layanan rapid test berbayar di RSUD itu dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dia juga mengatakan pemeriksaan tergantung orang yang membutuhkan, seperti ingin bepergian ke daerah lain yang menerapkan adanya hasil rapid test.

“RSUD Kepulauan Meranti menyiapkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar
daerah yang membutuhkan surat keterangan sehat dan Rapid Test mandiri atau berbayar dengan biaya sebesar Rp 305 ribu," kata Mulyadi.

Dirincikan biaya tersebut meliputi pendaftaran Rp 10.000, konsultasi dokter umum Rp 15.000, asuhan keperawatan 15.000 dan Rapid Test (SAR COV-2) Rp 265.000

Selain itu, yang ingin melakukan tes wajib membawa materai 6000, identitas diri seperti KK dan KTP serta
menandatangani surat bersedia dilakukan Swab jika hasil rapidnya reaktif.

"Untuk layanan rapid tes ini akan kita buka mulai Rabu besok, dimana kita sudah menyiapkan sebanyak 80 alat rapidnya. Namun perharinya itu kita batasi untuk 30 orang saja," kata Mulyadi.

Dirinya juga menyampaikan, tarif itu diklaim sudah sesuai dengan standar pelayanan yang diberikan. Dikatakan
pelayanan dan penyediaan alat rapid test ini menggunakan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Tarif itu juga sudah sesuai dengan standar tarif di rumah sakit milik pemerintah dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 2 tahun 2019 dan Nomor 47 tahun 2020. Untuk tatanan di rumah sakit pemerintah tidak mahal lah. Karena kita tidak melihat untung,” katanya.

Dijelaskan, apabila hasil Rapid Testnya Reaktif Positif, yang bersangkutan akan digratiskan dan dirawat langsung di RSUD.

"Jika hasil rapid tesnya positif, biaya kita gratiskan dan kita rawat langsung. Rapid Test Mandiri ini dilakukan untuk masyarakat kita yang melaksanakan perjalanan yang mendesak keluar daerah," tutupnya. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved