Sekolah di Zona Kuning & Merah Dilarang Tatap Muka, Begini Panduan Belajar di Masa Pandemi Covid-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran saat Pandemi Covid-19.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Rinal Maradjo
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Sejumlah murid SDN 15 Kota Pekanbaru menggunakan masker saat belajar di sekolah, Jumat (2/8/2019). Pada tahun ajaran baru 2020-2021, sekolah yang berada di zona merah hanya diperbolehkanmelakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengungkapkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran saat Pandemi Covid-19.

Yakni dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.

" Tahun Ajaran Barubagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah di tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Namun, untuk daerah zona kuning dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah atau dalam jaringan (Daring)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (16/6/2020).

Yan Prana mengatakan, pada zona hijau Covid-19 bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota telah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sekda Provinsi Riau mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, satuan pendidikan berada di zona hijau Covid-19.

Kedua, pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi Izin.

Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orangtua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Yan Prana berharap semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orangtua, guru, dan masyarakat bergotong royong mempersiapkan pembelajaran di Tahun Ajaran Baru dan tahun akademik baru.

"Dengan semangat inilah, kita yakin pasti mampu melewati semua tantangan ini," katanya.

Yan Prana mengungkapkan bahwa bagi daerah zona hijau Covid-19 telah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.

Namum pelaksanaannya tetap berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan di Tahun Ajaran Baru

"Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Namun, jika ada kasus penambahan positif Covid-19, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali dan menerapkan pembelajaran melalui Daring," ucapnya.

Yan Prana mengatakan pembelajaran tatap muka di zona hijau harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved