Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Didakwa Pasal Berlapis-Segera Sidang di Pengadilan Tipikor
JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal berlapis
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas perkara Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif terkait kasus dugaan rasuah ke pengadilan.
Amril menjadi pesakitan dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau.
Pelimpahan berkas perkara, dilakukan JPU KPK, Tonny Frenki Pangaribuan, kepada Panitera Muda Tipikor Pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020).
Disebutkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, setelah pelimpahan berkas ini, penahanan terdakwa sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.
"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," jelas Ali Fikri kepada Tribun, Rabu sore.
Lanjut Ali Fikri, tim JPU KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pasal berlapis, sebagai berikut. Kesatu, Primair, Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidiair : Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," tegas Ali.

"Kedua, Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," sambung dia lagi.
Ali Fikri menambahkan, selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 63 saksi.
Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020) lalu.
Amril Mukminin akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019 lalu.
Selain Amril ketika itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 bulan lamanya bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye khas tahanan kasus rasuah dan borgol kepada mantan Bupati di Riau ini.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Ia diduga menerima suap senilai Rp5,6 miliar.
Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.
Amril Mukminin kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.
Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan.
Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mereka sudah dihadapkan ke persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keduanya juga sudah menerima vonis hukuman penjara.
Perkara ini masih terkait dengan proyek multiyears di Bengkalis, yakni peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Diantaranya mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, sekaligus mantan Kepala Dinas PU Bengkalis tahun 2013-2015, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar.
KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai non aktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir (MN) serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka yaitu M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.
M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Kasus Korupsi di Riau - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
Foto : Proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin. Dari JPU KPK kepada Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Rabu (17/6/2020)/istimewa