Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Remaja Dirudapaksa Ayah Kandung Sejak Usia 13 Tahun,Tak Kuat Layani Birahi Lalu Mengadu ke Ibu

EKF (43), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur ditangkap polisi karena rudapaksa anak kandung selama 6 tahun

Editor: Nurul Qomariah
Kolase
Ilustrasi 

"Iya memang benar, pelaku yang merupakan ayah kandung korban nekat menyetubuhi korban sejak akhir 2014 hingga 2020 ini. Korban dipaksa berhubungan badan oleh pelaku," ujarnya , Selasa (16/6/2020).

Selain itu korban juga diketahui diancam oleh pelaku akan dibunuh, bila melaporkan apa yang dialaminya tersebut.

"Pelaku melakukan pengancaman akan membunuh korban. Selain itu dari keterangan korban dan pelaku, setelah melakukan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban," bebernya.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Breaking News : Pria Warga Sukun Kota Malang Paksa Putri Kandung Layani Nafsu Selama 6 Tahun

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved