Istri Muda Meratap di Sidang Pledoi, Zuraida Hanum Minta Ampun Menyesal Bunuh Hakim Jamaluddin
Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal perlakuannya, ikut merancang pembunuhan suaminya, Hakim Jamaluddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, MEDAN - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Hakim Jamaluddin dengan terdakwa istri muda berlangsung Rabu (17/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Agenda sidang adalah nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Zuraida Hanum.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.
Nota pembelaan dibacakan oleh Penasihat Hukum Zuraida, Yuyun Teja.
• BIKIN Malu, Bapaknya Anggota DPRD Lombok, Anak Edarkan Sabu-sabu, Rumah Digerebek Polisi
• Perbaiki Kabel Kendor, Pria di Meranti Kesetrum hingga Jatuh Terlentang dan Ditemukan Tak Bernyawa
• Ajak Intim di Ranjang Sebelum Habisi Suami, Sesadis Black Widow, Begini Lika-liku Kasus Aulia Kesuma
Terdakwa Zuraida Hanum tampak meratapi dan menyimak pledoi yang dibacakan penasihat hukumnya.
Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap airmatanya.
Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal perlakuannya, ikut merancang pembunuhan suaminya.
"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar ke depan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.
Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.
Kemudian, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.
"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang Mahakuasa," baca Yuyun
Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari majelis hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.
"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," baca penasihat hukumnya.
Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak yang kecil.
"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya," Isi tulisannya.
"Semoga Yang Mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi," tambah penasihat hukumnya.
"Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.
Tersenyum Sebelum Hakim Datang
Rabu (17/06/2020), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan ini, melibatkan Zuraida Hanum (istri Jamaluddin) dan dua terdakwa lainnya, M Jefri Pratama (42), dan M Reza Fahlevi (29).
Sidang dengan agenda nota pembelaan (pleidoi).
Sesaat sebelum persidangan dibuka oleh hakim, Zuraida Hanum tampak melemparkan senyum ke arah layar monitor teleconference dilakukan di Cakra VIII PN Medan.
Namun, saat dirinya mengetahui akan difoto wartawan, wajahnya seketika berubah menjadi datar dan diam saja.
Sementara dua terdakwa lainnya, harap-harap cemas menunggu hakim yang belum memasuki ruang sidang.
Amatan Tribun Medan, Reza menutupi wajahnya dengan tangannya.
Sedangkan Jefri fokus menatap layar monitor, dan sesekali dia berbicara dengan adiknya Reza yang berada di sampingnya.
Sebelumnya ketiga terdakwa tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Parada Situmorang dengan hukuman seumur hidup dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 kuhp.
Dengan yang memberatkan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, tega telah membunuh korban.
Sedangkan khusus untuk terdakwa Zuraida, dirinya diberatkan Jaksa karena telah tega berbuat keji dengan menghabiskan nyawa suaminya sendiri.
Bahkan menurut jaksa tidak terdapat hal yang meringankan dari diri ketiga terdakwa tersebut, sehingga tidak dapat dimanafkan.
Diketahui perkara ini, bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," tutur Jaksa dihadapan Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Seperti diberitakan, mayat korban dibuang di kebun sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul SEMPAT SENYUM, Akhirnya Zuraida Hanum Minta Ampun pada Hakim, Anak dan Keluarga Jamaluddin