Soal Kasus Novel Baswedan, Istana Sebut Jokowi Tak Bisa Intervensi: Sarankan Ikuti Proses Pengadilan
tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan terus disoroti.
Baik masyarakat, politisi hingga selebritis pun turut menyoroti perkembangan kasus ini.
Banyak juga yang menyanyangkan sikap Presiden Jokowi.
Terkait hal itu, pihak Istana Kepresidenan menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan yang sedang menggelinding di pengadilan.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, kepada wartawan, Selasa, (16/6/2020) menyusul gelombang kritik terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menuntut satu tahun pelaku penganiayaan Novel Baswedan.
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan.
Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny.
• Update Virus Corona di Dunia 17 Juni: 8,2 Juta Orang Terinfeksi, 445.185 Meninggal, 4,2 Juta Sembuh
• GEGER, Anak Bunuh Ibu Pakai Cangkul di Tanjungmorawa
• BLAK-BLAKAN, Dirut Pertamina Ungkap Alasan Harga BBM Tak Turun Meski Harga Minyak Mentah Dunia Turun
Menurut Donny, dalam kasus penyiraman menggunakan air keras terhadap penyidik senior KPK,
sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas,
bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/6/2020).
• Sebut Perselingkuhan Hal yang Fatal, Niman Ajak Duel Teman Sendiri yang Tiduri Istrinya 3 Kali
• India & China Kembali Memanas: Kontak Senjata Memakan Korban Jiwa hingga Kritis Akibat Suhu Nol
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri dihukum satu tahun pidana
penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis
(11/6/2020) kemarin.
Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan
• VIDEO: KISAH HARU Anak Kecil Tunjukkan Rumah Keluarganya yang Terletak di Sebuah Kebun di Solo
• Mulai Unjuk Gigi, Adik Kim Jong Tebar Ancaman, Kim Yoo Jong: Kekuasaanku Disahkan Pemimpin Tertinggi