1 Juli, POLRI Buka Kesempatan Pengurusan SIM Gratis, Cek Syarat Berikut Ini
Kesempatan bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) pada awal Juli nanti.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kesempatan bagi anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) pada awal Juli nanti.
Jangan sampai ketinggalan program penerbitan SIM gratis pada tanggal 1 Juli mendatang.
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.
Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

• Pesta Narkoba di Room Karaoke Digerebek Polisi, 15 Orang Diamankan, 10 Diantaranya Wanita
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.
• Suami Penggal Kepala Istri, Sakit Hati Diselingkuhi dan Ditinggal Kabur 2 Hari Setelah Menikah

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.
Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.
Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.
Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.
Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.
Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul KABAR GEMBIRA Bikin SIM Gratis se-Indonesia 1 Juli 2020, Hanya Satu Hari, Ini Syarat dan Ketentuan.
Editor: Sakinah Sudin