Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pertanyakan Payung Hukum Pemkab Pelalawan Anggaran Rp 8 M untuk Insentif Desa dan Kelurahan

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menganggarkan dana insentif desa dan kelurahan sebersar Rp 8 Miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Penulis: johanes | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / JOHANES WOWOR TANJUNG
Bupati Pelalawan, HM Harris, didampingi Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi, menyerahkan BLT Dana Desa kepada masyarakat di Desa Segati Kecamatan Langgam, Rabu (17/6/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten Pelalawan menganggarkan dana insentif desa dan kelurahan sebersar Rp 8 Miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 ini.

Sebanyak 118 desa dan kelurahan yang ada di Pelalawan akan menerima dana tersebut dengan pembagian besaran minimal Rp 50 juta setiap desa. Anggaran ini bakal digelontorkan dalam waktu dekat yang gunanya untuk memperlancar operasional perangkat desa dalam menjalankan pemerintahannya.

"Bisa juga untuk menangkal kabar hoax atau informasi yang akan memecah belah masyarakat. Kades atau perangkat desa bisa menggunakan dana itu untuk mengantisipasinya," tutur Bupati Pelalawan, HM Harris, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (18/6/2020).

Bupati Harris menjelaskan, anggaran Rp 50 juta per desa dan kelurahan itu di luar dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu).

Aparat desa diminta jeli melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat, apalagi sebentar lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung.

Banyak kabar dan isu yang tersebar berpotensi menimbulkan perpecahan. Hal itu yang musti diantisipasi menggunakan dana tersebut.

Selain itu, perangkat desa dan kelurahan juga harus meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di wilayahnya. Dalam menggali potensi PAD, aparatur bisa memakai dana tersebut.

"Tujuannya bagaimana daerah kita tetap kondusif dan perekonomian berjalan dengan baik serta tak ada perpecahan," tandas Harris.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin MH menuturkan, pengalokasian dana insentif bagi desa dan kelurahan itu berlaku di seluruh Indonesia dan tak hanya di Pelalawan saja.

Anggaran Rp 8 Miliar diambil dari PAD pajak dan retribusi daerah tahun 2019 lalu dijadikan sebagai insentif.

"Jadi Rp 8 M itu merupakan 10 persen dari PAD pajak dan retribusi tahun lalu. Alokasinya macam-macam dan salah satunya seperti yang disampaikan pak bupati itu," beber Devitson.

Ia menegaskan, pengucuran dana insentif ini juga sebagai perangsang bagi aparat desa dan kelurahan dalam mendongkrak PAD dari wilayah masing-masing.

Selain itu bisa juga dipakai untuk kebutuhan operasional desa dan kelurahan. Devitson mengakui jika penganggaran dana intensif baru dilakukan tahun ini dan pengalokasiannya mengadopsi sistem DD dan ADD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Monang Eliezer Pasaribu menyebutkan, Pemkab diperbolehkan mengusulkan anggaran apapun termasuk sana intensif desa dan kelurahan sebesar Rp 8 M ini. Namun harus jelas payung hukum dan landasan aturan yang digunakan dalam mengalokasikan dana tersebut.

"Sampai sekarang juga belum ada dibahas bersama DPRD tentang anggaran itu. Saya dengan Peraturan Bupati (Perbup) juga masih disusun," tandas Monang.

Ketua Komisi lll DPRD ini mengingatkan Pemda mempertimbangkan segala aspek dalam mengucurkan anggaran yang tidak sedikit itu, termasuk secara yuridis.

Agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari dan bisa berjalan dengan tepat sasaran.

Proses pengusulan anggaran juga harus ada dasar tujuannya, urgensitas, hingga out put yang dihasilkan.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved