Pemerintah Daerah Kampar Dukung Upaya Pemekaran 10 Desa di Tapung
Pemerintah daerah mendukung upaya pemekaran yang dilakukan oleh 10 desa yang ada di Kecamatan Tapung.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pemerintah daerah mendukung upaya pemekaran yang dilakukan oleh 10 desa yang ada di Kecamatan Tapung.
10 desa di Kecamatan Tapung yang saat ini sedang berupaya melakukan pemekaran yakni Desa Karya Indah, Bencah Kelubi, Pantai Cermin, Pancuran Gading, serta Air Terbit.
Lalu berikutnya Desa Muktisari, Sari Galuh, Trimanunggal dan Pagaruyung dan Sungai Putih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, Kamis (18/6) mengatakan pemekaran yang dilakukan bertujuan baik.
"Dengan adanya pemekaran tentunya layanan pemerintahan kemasyarakat juga didorong menjadi lebih baik," ungkapnya.
Menurutnya usulan pemekaran desa tidak hanya terjadi di 10 desa di Kecamatan Tapung saja, tetapi juga desa-desa lain di kecamatan lainnya.
Ia mengatakan usulan pemekaran perlu mempertimbangkan luas wilayah, sumber daya dan masyarakatnya.
Proses pemekaran tentunya harus mengikut aturan yang berlaku.
• DPRD Pertanyakan Payung Hukum Pemkab Pelalawan Anggaran Rp 8 M untuk Insentif Desa dan Kelurahan
• Donald Trump Tandatangani Undang-undang Yang Berisi Sanksi Bagi China atas Pelanggaran HAM di Uighur
• Mahasiswa Sewa Terapis Plus Plus Pakai Uang Kuliah, Berujung Pembunuhan, Jasad Korban Sempat Dibakar
"Terkait pemekaran ini sempat menjadi pembicaraan ditingkat DPRD Kampar," katanya.
Namun demikian, sepengetahuannya saat ini usulan pemekaran dari desa terkendala adanya wabah Covid 19.
"Karena adanya Pandemi Covid 19, segala anggaran dan sumber daya pemerintah difokuskan untuk penanganan hal tersebut," tutupnya.
Di pemberitaan sebelumnya, Camat Tapung, Ambri Yudo, Rabu (17/6) menjelaskan saat ini proses pemekaran 10 desa tersebut dalam tahapan sosialisasi dan pembentukan panitia.
"Panitia pemekaran ini sudah terbentuk dan akan mengurus apa yang menjadi keperluan dalam pemekaran yang dilakukan," ungkapnya.
Menurutnya upaya pemekaran yang dilakukan kelompok masyarakat dari 10 desa tersebut sudah dilakukan dari medio tahun 2000-an.
"Dari riwayat upaya masyarakat untuk pemekaran ini sudah 7 kali panitia dibentuk dan pernah pemekaran ini sampai tingkat kabupaten," ungkapnya.
Untuk upaya yang dilakukan kali ini oleh masyarakat 10 desa mengikut dan didasari pada PP Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
Menurut Camat Tapung tersebut dari pertemuan yang dilakukan pilihan masyarakat untuk pemekaran didasari pada letak geografis 10 desa yang cukup jauh dari pusat pemerintahan kecamatan saat ini.
Untuk mendapatkan layanan administrasi pemerintahan, masyarakat 10 desa tersebut perlu menempuh jarak berpuluh kilometer ke pusat pemerintahan. Selain itu juga dilandasi alasan untuk memperpendek birokrasi.
Ia mengatakan dari pertemuan tersebut juga dibicarakan tentang nama kecamatan baru yang diinginkan masyarakat, nama yang akan diusulkan rencana menjadi Kecamatan Kuala Tapung.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Ruby )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pemekaran-wilayah.jpg)