Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakak Beradik Jadi Tersangka Rudapaksa Seorang Gadis di Banten

Rudakpaksa yang menimpaseorang gadir remaja berusia 16 tahun di Tangerang, Banten memunculkan sejumlah fakta baru.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rudakpaksa yang menimpaseorang gadir remaja berusia 16 tahun di Tangerang, Banten memunculkan sejumlah fakta baru.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, perkembangan baru dari kasus tersebut memunculkan dua tersangka yang berstatus kakak dan adik.

"Ya kakak dan adik statusnya," kata Efri kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Tangsel, Kamis (18/6/2020).

Efri menjelaskan kedua tersangka itu berperan sebagai penyedia tempat serta sebagai pelaku persetubuhan secara bergilir itu.

Menurutnya, satu tersangka itu telah bestatus sebagai Kepala Keluarga (KK).

"Yang kakaknya di tanggal 10 April 2020, adiknya dua kali tanggal 10 April 2020 dan 18 April 2020. Kakaknya punya tiga anak," jelas Efri.

Adapun inisial kedua tersangka tersebut ialah S alias K sebagai kakak, dan Sudirman alias Jisung sebagai adik.

Diwartakan sebelumnya, kasus rudapaksa terhadap remaja putri itu dilakukan oleh 8 pelaku pemuda yang berasal dari Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Sebelum melakukan perbuatan bejat itu, para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan pil excimer agar membuat korban tak sadarkan diri.

Nahasnya, setelah mendapati perlakuan itu korban mengalami sakit parah hingga meninggal dunia 11 Juni 2020 lalu.

Sementara, Polsek Pagedangan telah menangkap 6 tersangka dari 8 terangak tersebut. (m23).

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Remaja Putri Dirudapaksa Secara Bergilir, Polisi Tetapkan Tersangka yang Besrtatus Kakak-Adik, https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/18/kasus-remaja-putri-dirudapaksa-secara-bergilir-polisi-tetapkan-tersangka-yang-besrtatus-kakak-adik?_ga=2.154507323.263495758.1592502647-605675517.1551238518.
Penulis: Rizki Amana
Editor: Dodi Hasanuddin

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved