Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibadah Haji

Ibadah Haji Dibatasi untuk 10 Ribu Orang pada Tahun Ini, Hanya Berlaku bagi Warga Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi tetap memberikan izin untuk pelaksanaan haji tahun 2020 . Namun, prosesi ibadah haji itu akan dibatasi hanya untuk 10 ribu orang

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Rinal Maradjo
unsplash.com
Masjid al Haram, Mekkah 

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan keputusan pemerintah Republik Indonesia terkait nasib pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19) hari ini, Selasa (2/6/2020).

Tahun 2020 ini tidak ada keberangkatan Haji untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020," kata Menag Fachrul Razi .

Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik dari jemaah haji reguler maupun jemaah undangan.

Biaya jemaah haji tahun ini dipindahkan ke tahun berikutnya yaitu untuk tahun 1442 Hijriah.

Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji untuk 221.000 orang.

Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Dengan peniadaan ini, artinya ratusan ribu calon jemaah itu gagal berangkat haji pada tahun 2020. Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan Komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji 2020.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 Hijriah menjadi tanda tanya di tengah pandemi virus corona.

Terlebih lagi, pada akhir Februari 2020 Saudi menyetop pelayanan ibadah umroh. ( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved