Situs DPR RI Diretas, Sang Hacker Diduga Pembela Pancasila, Terungkap dari Kata-katanya
Dikonfirmasi terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini memang sedang ada gangguan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Situs dpr.go.id milik DPR RI dibajak Hacker sehingga tidak bisa diakses.
Aksi pemabajakan tersebut diduga terkait protes terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
"Situs web Dewan Perwakilan Republik Indonesia htpp://dpr.go.id telah menjadi #OFFLINE oleh #Anonymous #TangoDown #Lulz. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap draft RUU Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dapat mengancam atau mengubah ideologi negara," cuitnya.
Saat Tribunnews mencoba mengakses situs DPR RI, situs tidak bisa dibuka atau gagal koneksi.
Dikonfirmasi terpisah, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan saat ini memang sedang ada gangguan.
Indra mengakui belum tahu penyebab situs resmi DPR tak bisa diakses.
"Saya lagi minta teman-teman jaringan untuk buat kronologi kejadian. Terus terang belum tahu penyebabnya, teman-teman lagi telusuri," ucapnya.

Pimpinan DPR Janji Usut Pengusul Pasal Trisila dan Ekasila Dalam RUU HIP
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji akan megusut usal-usul munculnya pasal trisila dan ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Hal itu disampaikannya setelah menerima perwakilan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Dalam pertemuan tersebut perwakilan demonstran mendesak DPR mengungkap pengusul Pasal 7 RUU HIP yang memuat ciri pokok Pancasila adalah Trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan), yang diperas lagi menjadi Ekasila, yakni gotong royong.
"Inisiator tadi disampaikan butir 4 dari Aliansi Nasional Anti Komunis itu kan menyatakan untuk mengusut. Nah kami akan menelusuri," ujar Azis.
"Pimpinan tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman dan sebagainya, bagaimana proses pembuatan naskah akademis menjadi RUU, sampai munculnya Pasal 7 itu," imbuhnya.
Azis menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPR dalam pengusulan RUU HIP, ada sanksi yang akan dijatuhkan.
Menurutnya, sanksi itu mengacu tata tertib dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).