Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Bupati Bengkalis

TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih. Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
FOTO/ISTIMEWA
TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni. Foto: Amril Mukminin dan istrinya Kasmarni. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan sejumlah poin-poin dakwaan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin.

Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu, pada Kamis (25/6/2020).

Sidang dilaksanakan secara video conference, dipimpin majelis hakim yang diketuai, Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terdakwa Amril tidak dihadirkan dipersidangan.

Dia berada di Rutan KPK.

Begitu pula JPU KPK, Tonny Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi yang juga berada di kantor lembaga anti rasuah yang beralamat di Jakarta tersebut.

Disebutkan, Amril Mukminin menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua orang pengusaha kelapa sawit.

Uang diterima baik secara tunai, maupun dalam bentuk transfer.

TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni. Foto: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Skema Virtual
TERUNGKAP dalam Persidangan, Gratifikasi yang Diterima Amril Mukminin Mengalir ke Istrinya Kasmarni. Foto: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Skema Virtual (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp 12,7 miliar lebih dan Adyanto sebesar Rp 10,9 miliar lebih.

Uang itu juga mengalir ke rekening istrinya, Kasmarni, dengan cara ditransfer.

Dalam surat dakwan kedua yang dibacakan JPU Tonny Frengky, dibeberkan, terdakwa Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014 -2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari kedua pengusaha sawit itu.

Uang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Karmarni (istri terdakwa) pada Bank CIMB Niaga Syariah nomor rekening 4660113216180 dan nomor rekening 702114976200.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa selaku Dirut dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera meminta bantuan Amril, untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan.

Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga terdakwa dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu.

Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril Mukminim juga menerima uang dari Adyanto selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik.

"Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni (istri terdakwa) di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755," ungkap JPU Tonny.

Penerimaan uang yang merupakan gratifikasi tersebut, tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja.

Hal ini, sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang dan merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2014-2019 dan selaku Bupati Bengkalis 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tandas JPU.

Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Ajukan Permohonan Ini

Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (25/6/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, digelar secara video conference.

Dimana JPU KPK berada di kantornya di Jakarta.

Demikian pula dengan Amril selaku terdakwa, yang tetap berada di Rutan lembaga anti rasuah itu.

Sementara yang berada di ruangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, hanya majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, diseberang sambungan video teleconference.

Amril juga bermohon kepada majelis hakim, agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Pekanbaru, kehingga dia bisa ikut persidangan secara langsung.

"Seperti persidangan Bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," urai Amril.

"Demikian yang mulia, mohon permohonan saya ini dikabulkan," sambungnya.

Permintaan senada juga disampaikan tim penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat.

"Kita mengajukan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan KPK (Jakarta) ke Rutan Sialang Bungkuk (Pekanbaru). Untuk lebih mempermudah kita berkomunikasi dengan terdakwa sendiri dan seluruh keluarga yang ada di Riau. Beliau tidak ada keluarga di Jakarta," ujarnya.

Apalagi kata Asep, pihaknya juga sudah mengantongi surat keterangan dari pihak Rutan Pekanbaru, yang tidak keberatan menerima pemindahan penahanan terdakwa Amril Mukminin.

Terkait permohonan itu, hakim ketua Lilin Herlina menyatakan akan mempertimbangkannya.

"Kami akan mempertimbangkan. Tentunya akan kita sesuaikan dengan situasi yang ada di Pekanbaru. Karena suasana sekarang yang masih di New Normal. Tentu kita lihat dulu bagaimana regulasi di Kota Pekanbaru. Juga kebijakan Mahkamah Agung. Akan kami pertimbangan, teliti, dan pelajari dulu permohonan ini," ucap hakim.

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang menjeratnya, Kamis (25/6/2020). Sidang digelar lewat skema video conference.

Pantauan Tribun di ruang sidang Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Pekanbaru, persiapan sidang saat ini tengah dilakukan.

Di sisi sebelah kanan dari deretan majelis hakim, terkembang sebuah layar putih besar.

Di sana terlihat ada 4 video, masing-masing peserta teleconference.

Masing-masing menampilkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di sebelah kiri atas, majelis hakim Tipikor pada PN Pekanbaru di sebelah kanan atas, terdakwa Amril Mukminin, didampingi petugas Rutan KPK di sebelah kiri bawah, dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa di sebelah kanan bawah.

Lewat video conference, Amril tampak mengenakan kemeja putih dilapis rompi warna oranye khas tahanan KPK.

Sementara tim PH terdakwa Amril yang terdiri dari sejumlah orang, sudah hadir dan duduk di tempat yang disediakan.

Sekitar pukul 10.32 WIB, majelis hakim memasuki ruang sidang.

Artinya, terkait persidangan ini, yang ada di ruang sidang hanya majelis hakim dan tim PH terdakwa.

Sedangkan JPU KPK dan terdakwa Amril, berada di Jakarta.

Di ruang sidang, tampak beberapa pengunjung, duduk di bangku yang disediakan.

Namun tetap mengedepankan physical distancing, atau jaga jarak.

Adapun Hakim Ketua yang memeriksa perkara terdakwa adalah Lilin Herlina, dibantu dua hakim anggota, yakni Sarudi dan Poster Sitorus.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amril Mukminin, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Tepatnya proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan itu.

Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 63 saksi.

Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020) lalu.

Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2019.

Butuh waktu kurang lebih sekitar 9 bulan lamanya bagi KPK untuk memakaikan rompi oranye khas tahanan kasus rasuah dan borgol kepada mantan Bupati di Riau ini.

Amril diduga menerima suap dengan total senilai Rp5,6 miliar.

Dia diduga menerima sekitar Rp2,5 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.

Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Namun oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan.

Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

Sidang Bupati Bengkalis - Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved