Tiga Mantan Anggota DPRD Bengkalis Jadi Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Amril Mukminin
Agenda sidang kali ini,pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan dugaan rasuah proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan jalan Duri-Sei Pakning
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”
“Yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan agar terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multiyears)," urai JPU Feby.
Lanjut dia, hal ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Maupun kewajiban terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Proyek Multiyears
Terdakwa Amril Mukminin sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014-2019.
Pada tahun 2012 saat terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis.
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak tahun anggaran 2013-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012.
Pada pokoknya DPRD menyetujui dianggarkan 6 paket kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 (multiyears).
Selanjutnya pada tahun 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut.
Termasuk diantaranya proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT Citra Gading Asritama (CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang.
Namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank).
Penunjukannya sebagai penyedia barang atau jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.
Atas pembatalan tersebut PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.