Berita Riau
Pemuda 27 Tahun Nekat Jual Sabu di Kos-kosan di Inhil Riau,Terendus Polisi,Ini yang Kemudian Terjadi
AS yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar kosnya tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Seorang pemuda berusia 27 tahun di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau sering bertransaksi barang haram di kos-kosan.
Ulah pemuda berinisial AS (27) membuat warga di sekitar tempat kosnya resah.
Masyarakat yang resah dengan aktivitas AS mengedarkan barang haram tersebut, akhirnya melaporkan laki - laki ini ke Sat Res Narkoba Polres Inhil.
Aksi AS (27) tersebut akhirnya terendus oleh pihak kepolisian.
• Balai TNTN Berencana Buka Wisata Terbatas, Pengunjung Bakal Dibatasi Interaksi dengan Satwa
• Ini Bukan Jimat, Produk Antivirus Corona yang Diluncurkan Kementan Diklaim Aksesori Kesehatan
• Jelang Hari Raya Idul Adha 2020, Ini Tips Memilih Hewan Kurban!
Tidak butuh waktu lama, Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan SA di kamar kosnya Jalan Sederhana, kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Riau, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 09.30 WIB.
AS yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar kosnya tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, SIK melalui Kassubag Humas AKP Warno menjelaskan, total berat kotor barang bukti sabu-sabu yang berhasil di amankan secara keseluruhannya, adalah 5,65 gram.
“Rinciannya yaitu, total berat barang bukti sabu dalam kaca sebanyak 1,51 gram dan total berat barang bukti sabu 2 paket sebanyak 4,14 gram,” ungkap AKP Warno melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunpekanbaru.com, Senin (6/7/2020).
Selain barang bukti tersebut, dikatakan AKP Warno, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah bong dan 1 unit handphone merk Samsung A-70.
Kemudian, satu unit handphone merk Nokia warna putih, 1 buah mancis dan uang tunai Rp 200 ribu.
“Terlapor AS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Warno.
( Tribunpekanbaru.com / T. Muhammad Fadhli )
