Statusnya DPO Tapi Djoko Tjandra Lolos Perekaman KTP 8 Juni 2020, Ini Penjelasan Dukcapil Jaksel
Abdul juga meragukan petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Sudin Dukcapil Jakarta Selatan yang melayani Djoko di Kelurahan Grogol Selatan mengenalnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mengungkapkan, Djoko Sugiarto Tjandra baru pertama kali melakukan perekaman e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Di dalam sistemnya, nama Djoko tidak tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO), meski sejak 2008 lalu dia berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali yang buron.
“Untuk perekaman e-KTP, dia baru pertama kali,” kata Kasudin Dukcapik Jakarta Selatan Abdul Haris kepada wartawan pada Senin (6/7/2020).
“Jadi, saat itu dia masih pegang KTP lama yang model simduk (sistem informasi administrasi kependudukan),” ujar Abdul Haris.
• Satu Atap Urus Hukum, Kok Bisa Menkumham & Jaksa Agung Beda Informasi soal Keberadaan Djoko Tjandra
Menurutnya, petugas juga tidak memiliki alasan menolak pihak yang berstatus sebagai DPO untuk membuat identitas.
Asalkan, dokumen yang diperlukan dilengkapi yang bersangkutan dan sistem tidak menolak berkas yang diajukan.
“Tidak ada pasalnya (aturan yang menolak DPO), kecuali yang bersangkutan di dalam LP (lembaga pemasyarakatan), nah petugas kami yang masuk ke LP.
"Tapi pastinya di database kami, tidak ada nama spesifik yang mencatat namanya (sebagai DPO). Begitu dibuka (sistem dioperasikan) layar nggak ada itu (pengumuman),” katanya.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga meragukan petugas jasa layanan perorangan (PJLP) Sudin Dukcapil Jakarta Selatan yang melayani Djoko di Kelurahan Grogol Selatan mengenalnya.
Sebab usia PJLP kebanyakan di bawah 30 tahun, sementara kasus Djoko bergulir sejak 1999 lalu atau 21 tahun silam.
“Namun yang pasti di database kami tidak ada yang menerangkan secara khusus status orang DPO, dan petugas tidak melarang karena kasusnya juga sudah lama dan usia PJLP ini di bawah 30 tahun mungkin nggak kenal,” imbuhnya.
Seperti dikutip kompas.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020 lalu.
Tanggal tersebut merupakan waktu yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada PN Jakarta Selatan
“Djoko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman berdasarkan keterangan tertulis pada Senin (6/7/2020).
Tangkap Djoko Tjandra
Sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/djoko-s-tjandra-cessie-bank-bali.jpg)