Jadi Saksi Dugaan Tipikor Bengkalis Hakim Bentak Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, Anda Ini Bengak!
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dibentak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada PN Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet dibentak majelis hakim Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada PN Pekanbaru.
Eet dibentak hakim karena sering mengelak pertanyaan hakim, dan banyak mengatakan tidak tahu.
Indra Gunawan Eet hadir di persidangan Kamis (9/7/2020) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Duri - Sei Pakning.
Perkara ini menjerat Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin sebagai terdakwa.
Sidang dengan skema video conference yang memasuki pelaksanaan kali ketiga ini, agendanya masih memeriksa saksi-saksi.
Ada 5 saksi yang dijadwalkan hadir memberikan keterangannya.
Seorang di antaranya adalah Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet.
Ia merupakan mantan anggota dewan di Kabupaten Bengkalis.
Eet menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim, yang diketuai Lilin Herlina tersebut.
Ia tampak mengenakan kemeja panjang motif garis-garis. Dipadu celana panjang warna hitam.
Duduk di hadapan majelis halim, Eet dicecar sejumlah pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum terdakwa.
• Inilah Modus Maria Pauline Lumowa CS Bobol BNi Hingga Rp 1,7 T, Bolak-balik Singapura-Belanda
• Tiga Balita Ikut Diswab, Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19 di Kuansing Riau
• Sepanjang Pandemi, 518 Warga Riau Reaktif Hasil Rapid Test, Seluruhnya Langsung Jalani Swab Tes
Majelis hakim mengajukan pertanyaan. Yakni terkait adanya paket proyek multiyears di Pemkab Bengkalis.
Tapi Eet mengatakan tidak mengetahui tentang paket proyek tersebut.
Eet mengatakan dirinya tidak hadir saat pembahasan.
"Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir. Tidak tahu, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir," sebut Eet.
Politisi Partai Golkar ditanyai soal uang ketok palu pengesahan APBD 2013.
Kepada majelis hakim Eet memaparkan, ia mendengar adanya uang ketok palu setelah dirinya menerima telepon dari Thamrin, sebelum pengesahan APBD.
Setelah mendengar hal itu, dia mengaku melarangnya agar tidak menerima uang itu.
"Saya pernah memperingati jangan pernah terima apapun. Saya telepon ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT," tutur Eet.
Hakim lalu mengajukan pertanyaan Sebagaimana keterangan para saksi sebelumnya, Firzal Fudhail dan Jamal Abdillah, yang menyebut seluruh anggota dewan Bengkalis menerima uang ketok palu tersebut. Termasuk Eet.
Namun ketika ditanyai, Eet membantah menerima uang tersebut dengan alasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears.
"Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapat, karena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Eet.
Mendengar jawaban Eet, hakim ketua menerangkan, berdasarkan keterangan tiga saksi yang diperiksa sebelumnya pada pekan lalu, Eet ikut menerima uang.
Lagi-lagi, Eet membantah menerima uang.
"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," akunya.
Mendengar bantahan itu, hakim mulai mengingatkan Eet untuk tidak berbohong di persidangan.
Karena, ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," sebut hakim.
Tidak puas, hakim kembali bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis.
Eet kembali mengatakan tidak mengetahuinya.
"Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan," kata Eet.
Keterangan Eet yang selalu mengatakan tidak tahu itu, membuat hakim makin marah.
Padahal dia sudah beberapa periode menjadi anggota dewan dan pernah menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Hakim sempat menyinggung Eet karena banyak tidak tahunya.
Bahkan Eet dimarahi oleh hakim ketua karena jawabannya.
"Anda anggota di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Tidak tahu. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja," ungkap hakim.
Padahal dalam BAP secara jelas, Eet menyatakan mengetahui ada proyek Duri - Sei Pakning.
Setelah diingatkan soal hal itu, Eet baru membenarkannya.
"Anda ini bengak. Tadi anda bilang tidak tahu. Tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," paparnya.
Di BAP, disebutkan kalau pememang adalah PT CGA. Eet mengatakan perusahaan itu berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Proyek tersebut juga pernah ditinjau oleh anggota DPRD Bengkalis pada 2018.
Menurut Eet, proyek Jalan Duri-Sei Pakning, nilainya Rp200 miliar. Waktu itu ada daftar investaris masalah. Karena saat itu nilainya tidak rasional. Jadi dipotong menjadi Rp65 miliar.
"Itu kan, kalau anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda. Jangan anda berpikir sampai di sini saja. Okelah anda bisa selamat karena tidak terima uang. tapi keterangan Anda ini menjadi masalah," ancam hakim.
Dalam perkara ini, Amril didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima suap sebesar Rp 5,2 miliar.
Dia juga menerima grarifikasi Rp 23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )