Tahun Ini Masjid Istiqlal Tidak Menggelar Sholat Idul Adha
Pelaksanaan salat Idul Adha tidak memungkinkan karena persiapan yang mepet sementara renovasi belum rampung.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masjid Istiqlal tidak akan menyelenggarakan pelaksanaan salat Idul Adha pada tahun ini.
Keputusan tersebut diambil sejumlah menteri dengan Imam Besar Masjid Istiqlal menggelar rapat tingkat menteri yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, pada Kamis (9/7/2020).
"Sudah ada diambil kesekapatan tentang penggunaan Masjid Istiqlal. Intinya tahun ini Masjid Istiqlal tidak digunakan salat Idul Adha," ujar Muhadjir dalam konferensi pers melalui zoom, Kamis (9/7/2020).
Sementara itu, Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar mengatakan berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif Masjid Istiqlal istiqlal belum memungkinkan untuk melangsungkan salat Idul Adha.
Saat ini Masjid Istiqlal masih menjalani proses renovasi.
"Obyektifnya, kita renovasi memang hampir selesai yakni 90 persen. Ada yang belum selesai ada pintu masuknya," kata Nasaruddin.
Dirinya meminta dukungan masyarakat agar renovasi Masjid Istiqlal dapat selesai dengan segera.
• Ibadah Sunah Jelang Idul Adha : BERIKUT Panduan Lengkap Puasa Tarwiyah dan Arafah 8 - 9 Dzulhijjah
• Jelang Hari Raya Idul Adha 2020, Ini Tips Memilih Hewan Kurban!
Pelaksanaan salat Idul Adha tidak memungkinkan karena persiapan yang mepet sementara renovasi belum rampung.
Selain itu, Masjid Istiqlal belum dapat digunakan karena untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kita kedepankan yang wajib baru sunnah untuk kemaslahatan semuanya. Kita beri kesempatan supaya Istiqlal bisa sempurna dan tepat waktu, maka dipilih belum bisa menggelar Idul Adha," tutur Nasaruddin.
Izin Salat Idul Adha Berdasarkan Zona Covid
Pemerintah mempersilakan masyarakat untuk menggelar Salat Idul Adha pada tahun ini dengan syarat status zona sebaran covid-19 per daerah.
Daerah yang diperbolehkan menggelar salat adalah yang wilayah penyebaran Covid-19 terkendali.
“Penyelenggaraan Sholat Idul Adha diputuskan bahwa dibolehkan dengan pengeculian. Yaitu terutama kelayakan tempat tersebut dilihat dari status zonasinya,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers melalui zoom, Kamis (9/7/2020).
Pemerintah menetapkan status zona berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yakni yaitu hijau, kuning, orange dan merah.