Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tergiur Upah Rp 80 Juta, 2 Kurir yang Bertugas Menjemput 15,8 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Dumai

Kedua tersangka kurir itu diupah Rp 5 juta untuk setiap paketnya. Artinya jika 16 paket berhasil diantar mereka menerima akan uang sekitar Rp80 juta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman (baju merah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat mengekspos pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 15,8 kg, Kamis (9/7/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, sukses mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.

Kali ini, total barang bukti yang berhasil disita petugas jumlahnya mencapai 16 paket besar. Beratnya setelah dihitung, total 15,8 kilogram.

Barang haram itu didapati petugas dari balik bangku tengah sebuah mobil yang melintas, usai keluar dari kapal penyebrangan di Kota Dumai, Senin (5/7/2020) lalu.

Petugas turut mengamankan dua orang yang berperan sebagai kurir penjemput, masing-masing berinisial DDM (36) dan YH (49).

Mereka merupakan warga Duri, Kabupaten Bengkalis, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir.

Ternyata Sudah Disidangkan, Kasus Penyelundupan Sabu 10 Kg dan 30.566 Butir Ekstasi di Dumai Riau

4 Terdakwa Penyelundupan Sabu 10 Kg‎ dan 30 Ribu Lebih Pil Ekstasi Di Dumai, Sudah ke Meja Hijau

Disebutkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, sabu senilai miliaran rupiah itu dijemput oleh dua orang kurir tersebut untuk diserahkan kepada seorang pengendali berinisial SM di Kota Dumai.

"Pengendali berinisial SM ini, sudah menunggu di sebuah rumah makan di Dumai. Komunikasinya dengan dua tersangka kurir yang menjemput sabu itu, memakai sandi 'Barang Panas'," sebut Suhirman saat ekspos kasus, Kamis (9/7/2020), dengan turut didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

Lanjut Suhirman, kedua tersangka kurir itu diupah Rp5 juta untuk setiap paketnya. Artinya jika ada 16 paket, keduanya menerima akan uang sekitar Rp80 juta, jika sabu berhasil dikirim.

Dibeberkan Kombes Suhirman, pengungkapan ini bermula dari proses penyelidikan yang cukup panjang.

Awalnya berdasarkan informasi masyarakat, diketahui akan ada pengiriman sabu asal Negeri Jiran Malaysia, yang masuk lewat Pulau Rupat menuju Kota Dumai.

Informasi itu didapatkan petugas sekitar awal Juni 2020.

Pemuda 27 Tahun Nekat Jual Sabu di Kos-kosan di Inhil Riau,Terendus Polisi,Ini yang Kemudian Terjadi

Pemilik Bengkel di Sorek Pelalawan Diamankan Polisi, Ternyata Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Belum lagi, masyarakat di Rupat curiga, ada mobil dengan plat nomor Provinsi DKI Jakarta, hilir mudik di daerah mereka. Pengendaranya juga asing dan tak dikenal.

Tim Tiger Ditres Narkoba Polda Riau, langsung melakukan penyelidikan, guna memastikan kebenaran informasi itu.

Sampai akhirnya, dari hasil pemantauan di lapangan, mobil pembawa barang haram itu berhasil terlacak keberadaannya.

"Mobil itu berada di parkiran sebuah penginapan di daerah Rupat Utara. Kita lakukan pengintaian. Pada Senin (5/7/2020), kendaraan itu bergerak menuju Dumai dengan menumpang kapal RoRo," sebut Perwira Menengah berpangkat melati tiga itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved