Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tergiur Upah Rp 80 Juta, 2 Kurir yang Bertugas Menjemput 15,8 Kg Sabu Akhirnya Ditangkap di Dumai

Kedua tersangka kurir itu diupah Rp 5 juta untuk setiap paketnya. Artinya jika 16 paket berhasil diantar mereka menerima akan uang sekitar Rp80 juta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman (baju merah) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat mengekspos pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 15,8 kg, Kamis (9/7/2020) 

Dari sana diungkapkan Suhirman, pihaknya menyusun strategi untuk mencegat mobil tersebut, setibanya di Pelabuhan RoRo Dumai.

"Kita turut bekerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan yang ada di Pelabuhan RoRo Dumai. Mobil yang dimaksud kemudian melintas dan kita hentikan. Kita lakukan penggeledahan, alhasil ditemukan ada 16 bungkus sabu," tuturnya.

Pasangan Suami Istri Diamankan, Polisi Temukan Sabu Disimpan di Atas Rice Cooker

Dua Bandar Sabu di Pangkalan Kerinci Kembali Dibekuk Satres Narkoba Polres Pelalawan

Saat penangkapan itu dilakukan, dipaparkan Suhirman, sangat menyita perhatian masyarakat. Sehingga menimbulkan kemacetan.

"Inilah akhirnya yang membuat terhambatnya kegiatan pengembangan kami," ulasnya.

Padahal kata Suhirman, pihaknya sudah mengantongi identitas si pengendali yang berinisial SM dan siap untuk menangkapnya.

"Namun karena hiruk pikuk ataupun ramainya masyarakat saat penangkapan, berita tersebut sudah sampai kepada SM. Sehingga saat kita lakukan pengejaran, yang bersangkutan kabur dan belum berhasil ditangkap," urainya.

Suhirman membeberkan, jaringan pengedar sabu ini, menggunakan sistem terputus untuk menyulitkan petugas dalam melakukan penelusuran lebih jauh.

Kedua kurir penjemput, hanya tahu saat akan membawa mobil itu, kunci mobil sudah tersedia dan sabu sudah berada di dalam mobil.

"Karena perintah pengendali si SM, tolong jemput barang panas di Rupat. Kemudian setelah dicek, mereka (kurir) mengetahui ternyata sabu. Mereka baru sekali ini melakukan kegiatan ini," sebutnya.

Ditanyai akan dibawa ke mana rencananya sabu tersebut, Suhirman belum bisa memastikan. Yang jelas kedua kurir itu ditugaskan untuk menemui sang pengendali di Kota Dumai.

Untuk itulah kata Suhirman, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pengendali berinisial SM.

Suhirman menegaskan, sementara kedua tersangka kurir yang berhasil ditangkap, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Video Detik-detik Penangkapan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Ditemukan 1,4 Kg Sabu

100 Gram Sabu Diblender Dibuang ke Kloset, Polres Kuansing Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keduanya diancam dengan hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Ditambahkan Suhirman, dari hasil pengecekan barang bukti yang disita, pihaknya menemukan sabu dengan kemasan baru, bentuknya lebih besar.

Biasanya kata dia, sabu yang berhasil disita jajarannya dibungkus rapi dengan kemasan teh bewarna hijau, dengan tulisan China bermerk Guanyiwang.

"Yang ini jenis baru. Kita akan laporkan ke Mabes Polri agar masuk ke database," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved