Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

TIKTOK Bakal Diblokir di AS, Disebut Mata-Mata China

Aplikasi ini, yang tidak tersedia di China, telah berusaha untuk menjauhkan diri dari akar bahasa China untuk menarik perhatian

Pixabay dan Tiktok
Hacker Anonymous minta pengguna segera hapus TikTok karena berbahaya bagi negara pengguna 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Mike Pompeo mengatakan pada hari Senin malam bahwa AS tengah mempertimbangkan melarang aplikasi media sosial China termasuk Tik Tok beroperasi di negaranya.

"Saya tidak ingin mendahului presiden, tetapi itu sesuatu yang kita lihat," ujar Pompeo dalam sebuah wawancara dengan Fox News seperti dilansir Reuters, Selasa (7/7).

Anggota parlemen AS telah meningkatkan kekhawatiran keamanan nasional atas penanganan data pengguna TikTok.

Bahwa mereka khawatir tentang undang-undang Tiongkok yang mewajibkan perusahaan domestik untuk mendukung dan bekerja sama dengan pekerjaan intelijen yang dikendalikan oleh Partai Komunis Tiongkok.

Aplikasi ini, yang tidak tersedia di China, telah berusaha untuk menjauhkan diri dari akar bahasa China untuk menarik perhatian khalayak global dan telah menekankan kemandiriannya dari China.

Pernyataan Pompeo juga datang di tengah meningkatnya ketegangan AS-China terkait penanganan wabah virus corona dan tindakan China di Hong Kong dan perang dagang hampir dua tahun.

Video Lagu Dangdut Koplo Terpopuler 2020: Kumpulan JUDUL Lagu Nella Kharisma Full Album MP3

Dituduh Berzina Oleh Vicky, Angel Lelga Siapkan Bukti Hasil Visum Pemeriksaan Bagian Intimnya

Bahan Alami Obati Sakit Gigi: Cara Mengobati Sakit Gigi dengan Bahan di Rumah

Aplikasi TikTok

TikTok, aplikasi video pendek yang dimiliki ByteDance yang berbasis di China.

Baru-baru ini dilarang di India bersama dengan 58 aplikasi China lainnya setelah bentrokan perbatasan antara India dan Cina.

Reuters melaporkan pada Senin malam bahwa TikTok akan keluar dari pasar Hong Kong dalam beberapa hari, memutuskan untuk melakukannya setelah China menetapkan undang-undang keamanan nasional baru untuk kota semi-otonom.

(*)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved