Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakek Mengaku Mencuri Uang Infak Rp 7000 untuk Beli Makanan, Divonis Bersalah oleh Pengadilan

Seorang kakek di Yogyakarta bernama Sujarwo divonis bersalah lantaran terbukti mencuri uang infak di sebuah mushala.

Editor: Ariestia
TribunNewsmaker.com Kolase/Dok Polsek Temon
Kakek Sujarwo divonis bersalah setelah ketahuan mencuri uang Rp 7 ribu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kakek di Yogyakarta bernama Sujarwo divonis bersalah lantaran terbukti mencuri uang infak di sebuah mushala.

Padahal jumlah uang infak yang dicuri kakek Sujarwo tidaknya banyak, sebesar Rp 7000.

 

Ia mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan.

Uang infak tersebut ia ambil dari sebuah mushala di dekat rumahnya.

//
// <\/scr"+"ipt>"); // ]]>

Kakek berusia 60 tahun ini pun harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Peristiwa ini terjadi di Pedukuhan Karangwuluh Lor, Kelurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Yogyakarta.

Sang kakek diperkarakan hingga ke meja hijau karena mencuri uang dari kotak infak di Mushola Nurul Hidayah di Karangwuluh Kidul pada hari Senin, 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.53 WIB.

Kemudian, pada hari Selasa (7/7/2020), Kakek Sujarwo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates.

Dalam sidang yang digelar, sang Kakek dijerat dengan pasal pencurian.

"Kakek ini didakwa dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan," kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).

Sujarwo (60) lanjut usia asal Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Polsek Temon.(DOKUMENTASI POLSEK TEMON)
Sujarwo (60) lanjut usia asal Kalurahan Karangwuluh, Kapanewon Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menjalani pemeriksaan di Polsek Temon.(DOKUMENTASI POLSEK TEMON) (DOKUMENTASI POLSEK TEMON)

Kronologi

Kasus yang menjerat Kakek Sujarwo bermula saat uang yang ada di kotak infak tiba-tiba berkurang.

Padahal, sebelumnya sudah dihitungnya dengan jumlah sebesar Rp 20.000.

Namun, ada kecurigaan takmir masjid.

Saat itu, takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tersisa Rp 13.000.

Takmir masjid pun curiga ada pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 7.000 dari dalam kotak amal.

Kemudian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang ditempat tersebut.

Saat melihat rekaman CCTV, takmir masjid pun akhirnya mengetahui siapa sosok yang mengambil uang infak tersebut.

Mengutip Kompas.com, dalam rekaman CCTV terlihat wajah Sujarwo saat membuka dan mengambil uang di kotak infaq.

Sehingga, kakek Sujarwo pun sempat dipanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Mediasi gagal

Kakek Sujarwo sempat dimediasi setelah melihat bukti tersebut.

Pihak takmir masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan penyelesaian atau titik temu.

Hingga akhirnya, kakek Sujarwo dilaporkan ke polisi.

Kotak Amal
ILUSTRASI -- Kotak Amal (Facebook)

Didenda pengadilan

Kakek Sujarwo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates.

majelis hakim mendakwa Sujarwo dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan.

Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000.

Namun, apabila kakek Sujarwo tak sanggup membayar maka dalam ketentaunnya akan diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.

Alasan sang kakek mencuri

Kakek Sujarwo harus menanggung nasibnya karena mencuri uang Rp 7000 dari kota infak di mushola.

Saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, dalam kenyataannya, setiap hari Sujarwo selalu dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy. (TribunNewsmaker.com/*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Kakek Divonis Bersalah oleh Pengadilan Karena Curi Uang Infak Rp 7000, Katanya untuk Makan dan di Tribunnewsmaker.com Kakek Curi Uang Infak Rp 7000, Ngaku untuk Beli Makan, Divonis Salah oleh Pengadilan, Ini Faktanya

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved