PHK Massal di Banten, 25.000 Karyawan Kini Jadi Pengangguran, Sudah 800 Perusahaan Pecat Karyawan
Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) massal terjadi di sejumlah kabupaten/ kota di Banten.
Sementara itu, sudah 18 tahun Meyni (50) berkerja di sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Selama itu pula ia menjadi tulang punggung untuk kedua orang tuanya.
Sejak awal wabah Virus Corona atau covid-19, Meyni mengaku sudah diwanti-wanti oleh bosnnya terkait kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika situasi tidak kunjung membaik.
Selama ini Meyni memenuhi kebutuhan orang tuanya mulai dari iuran listrik, BPJS, sampai makan sehari-hari dari gajinya sebagai pekerja konveksi.
"Tapi ini saya juga bingung bagaimana ke depannya jika benar-benar di PHK. Belum ada rencana apapun sama sekali," kata Meyni ditemui di tempat bekerjanya Jumat (17/4/2020).
Meyni memang berharap perusahaannya tidak memberhentikan karyawan karena pandemi ini. Namun ia mengaku tahu persis situasi perusahannya saat ini.
Pasalnya selama tiga minggu terakhir ia juga belum mengerjakan satupun jahitan pakaian karena tidak ada pesanan.
"Sudah tiga minggu saya tidak jahit pakaian wanita lagi. Karena memang sudah tidak ada pesanan," jelas Meyni.
Hal itulah yang membuat Meyni semakin pesimis dengan kondisi usaha tempatnya berkerja saat ini.
Meski belum siap di PHK, ia mengaku tidak dapat menuntut banyak dari tempatnya berkerja. Terlebih tempat itu hanya UMKM yang hanya mempekerjakan kurang dari 200 karyawan.
Ia juga belum ada rencana mencari pekerjaan baru. Pasalnya ia sudah cukup berumur untuk mendapatkan pekerjaan baru.
"Sudah tua begini, memang ada yang mau terima?" tutur Meyni.
Satu-satunya harapan Meyni ialah pandemi Virus Corona segera berakhir agar perusahaannya kembali bangkit.
Namun untuk sementara ia berharap agar Pemerintah dapat mengucurkan berbagai bantuan agar ia dan para pekerja terdampak lainnya dapat bertahan hidup selama wabah Virus Corona.
"Tolong untuk iuran BPJS, iuran listrik dan iuran lainnya dihentikan dulu sementara selama wabah corona masih terjadi," harap Meyni.
PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law