PHK Massal di Banten, 25.000 Karyawan Kini Jadi Pengangguran, Sudah 800 Perusahaan Pecat Karyawan

Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) massal terjadi di sejumlah kabupaten/ kota di Banten.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/ Dodi Vladimir
ilustrasi buruh 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) massal terjadi di sejumlah kabupaten/ kota di Banten.

Sekitar 25.000 karyawan dari 800 perusahaan kini jadi pengangguran.

Gelombang PHK masih menghantui di Provinsi Banten saat pandemi covid-19 ini.

Bahkan sampai saat ini sudah ada 25.000 pegawai yang menjadi korban akibat terjangan badai tsunami PHK massal tersebut.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dari kasus tersebut.

"Laporan PHK sampai saat ini sudah ada lebih 25.000 yang tercatat," ujar pria yang akrab disapa WH itu saat dijumpai Warta Kota di Hotel Istana Nelayan, Kota Tangerang, Kamis (9/7/2020).

Wahidin menyebut dari angka tersebut 60 persen dari warga pendatang. Sedangkan sisanya merupakan warga asal Banten.

"Mereka yang terkena PHK diminta membuat Kartu Prakerja. Tapi kan Kartu Prakerja ini langsung kewenangan Pemerintahan pusat," ucapnya.

Pemprov Banten juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan.

Ada laporan bahwa mereka yang terkena PHK upahnya tak dibayarkan oleh perusahaan.

"Sudah ada 800 perusahaan yang memberhentikan karyawannya. Selain alasan pandemi, perusahaan - perusahaan ini juga ada yang pindah ke daerah lain," kata Wahidin.

Gubernur mengklaim meski banyak perusahaan yang tutup, tapi masih ada 15.000 perusahaan lainnya yang tetap beroperasi.

Dan tentunya ada sebagian perusahaan itu yang masih membuka lowongan pekerjaan.

"Upaya kami tetap menjaga iklim investasi berjalan baik di Banten ini. Banyak juga pabrik - pabrik besar yang datang ke sini.

Tapi masalahnya masih banyak warga yang belum punya keterampilan. Oleh karena itu kami sedang membangun Balai Latihan Kerja (BLK) agar masyarakat asal Banten bisa terserap bekerja di perusahaan - perusahaan besar itu," tutur Gubernur.

Kini Kesulitan Makan

Sebelumnya diberitakan, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) di Kota Tangerang semakin tak terbendung.

Masyarakat yang terdampak pun berkeluh kesah kesulitan mencari makan akibat PHK massal ini.

Hal itu dialami oleh Rifki (24) warga yang mengontrak di Sukamandi, Neglasari, Kota Tangerang.

Dirinya pun kelimpungan untuk menutupi kehidupannya sehari-hari.

"Saya kalau makan ya ikut di rumah saudara," ujar Rifki saat dijumpai Warta Kota di kontrakannya, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (1/5/2020).

Dirinya setiap harinya bekerja di kawasan Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

Namun terpaksa diberhentikan dikarenakan perusahaan tengah kesulitan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 ini.

"Ngontrak rumah bayar Rp. 800 ribu. Saya berdua sama teman. Teman kena PHK juga, dia sudah pulang kampung. Jadi saya tinggal sendiri di sini," ucapnya.

Rifki pun kini bingung untuk membayar biaya kontrakan. Sedangkan mau pulang kampung mengalami kesulitan.

"Kampung saya di Jogja, mau pulang kampung tapi susah. Di daerah saya lockdown parsial tiap Kecamatan. Jadi kalau orang yang datang masuk daftar ODP. Harus dimasukin Puskesmas dulu selama 14 hari, ribet lah harus diisolasi," kata Rifki.

Untuk makan, Rifki pun jauh - jauh mendatangi rumah sepupunya di Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Sebab bantuan Pemerintah belum didapatkannya.

"Uang dari mana, kerja saja sudah enggak. Saya makan ke Tanah Tinggi ke rumah saudara, enggak punya uang lagi," ungkapnya tampak sedih.

Belasan Tahun Bekerja Nyaman di Konveksi, Kini Meyni Terancam PHK

Sementara itu, sudah 18 tahun Meyni (50) berkerja di sebuah usaha mikro kecil menengah (UMKM) di KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Selama itu pula ia menjadi tulang punggung untuk kedua orang tuanya.

Sejak awal wabah Virus Corona atau covid-19, Meyni mengaku sudah diwanti-wanti oleh bosnnya terkait kemungkinan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika situasi tidak kunjung membaik.

Selama ini Meyni memenuhi kebutuhan orang tuanya mulai dari iuran listrik, BPJS, sampai makan sehari-hari dari gajinya sebagai pekerja konveksi.

"Tapi ini saya juga bingung bagaimana ke depannya jika benar-benar di PHK. Belum ada rencana apapun sama sekali," kata Meyni ditemui di tempat bekerjanya Jumat (17/4/2020).

Meyni memang berharap perusahaannya tidak memberhentikan karyawan karena pandemi ini. Namun ia mengaku tahu persis situasi perusahannya saat ini.

Pasalnya selama tiga minggu terakhir ia juga belum mengerjakan satupun jahitan pakaian karena tidak ada pesanan.

"Sudah tiga minggu saya tidak jahit pakaian wanita lagi. Karena memang sudah tidak ada pesanan," jelas Meyni.

Hal itulah yang membuat Meyni semakin pesimis dengan kondisi usaha tempatnya berkerja saat ini.

Meski belum siap di PHK, ia mengaku tidak dapat menuntut banyak dari tempatnya berkerja. Terlebih tempat itu hanya UMKM yang hanya mempekerjakan kurang dari 200 karyawan.

Ia juga belum ada rencana mencari pekerjaan baru. Pasalnya ia sudah cukup berumur untuk mendapatkan pekerjaan baru.

"Sudah tua begini, memang ada yang mau terima?" tutur Meyni.

Satu-satunya harapan Meyni ialah pandemi Virus Corona segera berakhir agar perusahaannya kembali bangkit.

Namun untuk sementara ia berharap agar Pemerintah dapat mengucurkan berbagai bantuan agar ia dan para pekerja terdampak lainnya dapat bertahan hidup selama wabah Virus Corona.

"Tolong untuk iuran BPJS, iuran listrik dan iuran lainnya dihentikan dulu sementara selama wabah corona masih terjadi," harap Meyni.

PHK Ancam Buruh Imbas Virus Corona, Hotman Paris Pertanyakan Omnibus Law

Sementara itu, pengurangan jumlah pesangon tersebut dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani.

Dirinya menjawab pertanyaan Hotman Paris Hutapea di Kopi Johny pada beberapa waktu lalu.

Jawaban sahabat sekaligus rekan bisnis Sandiaga Uno itu diunggah kembali oleh Hotman paris lewat akun instagramnya @hotmanparisofficial; pada Selasa (14/4/2020).

Dalam video, Hotman Paris yang terlihat memberanikan diri keluar rumah dan mengnakan masker itu bertanya kepada Rosan terkait kebenaran isu pengurangan pesangon yang tercantum dalam usulan Omnibus Law Cipta Kerja.

"Mengenai Perburuhan, Tenaga kerja, katanya pesangon dikurangi? Bener nggak itu?," tanya Hotman Paris.

Menjawab pertanyaan Hotman Paris, Rosan menegaskan Omnibus Law harus dilihat secara keseluruhan. Sehingga berubah makna dan tujuan.

"Ok, kalau saya mau sampaikan, bahwa ini harus dilihat secara keseluruhan, jangan dilihat secara sepotong-sepotong. Dan jangan dilihat, 'oh ini untuk kepentingan hanya buruh, ini hanya untuk kepentingan pengusaha, ini hanya untuk kepentingan akademis'," ungkap Rosan.

"Karena kepentingannya sama kok, Pengusaha tanpa buruh, nggak ada apa-apanya pengusaha. Sama juga, buruh tanpa pengusaha, yang kasih kerja juga siapa? Jadi yang harus dilihat ini adalah kepentingan nasional," tambahnya.

Tidak mendapatkan jawaban, Hotman Paris menegaskan pertanyaan.

"Jadi berkurang berapa persen itu," tanya Hotman Paris lagi.

Tidak dapat berkilah, Rosan mengungkapkan pengurangan pesangon dalam usulan Omnibus Law sebesar empat persen.

"Kurangnya, kurang lebih empat ya, dari 32 (persen) ke 28. Itu pengurangannya seperti itu, sebagai contoh," ungkap Rosan.

Walau terdapat pengurangn besaran pesangon yang diterima para buruh pasca PHK, Rosan menegaskan mereka mendapatkan sejumlah bantuan.

Bantuan tersebut di antaranya advokasi gratis hingga kemitraan.

"Tapi harus dilihat juga, walaupun itu ada pengurangan, tapi diberikan pendidikan advokasi, itu gratis. Kemudian dicarikan juga kerjasama untuk kemitraan juga ada," ungkap Rosan.

"Jadi yang harus dilihat juga, ini kan dalam rangka penciptaan lapangan kerja, jadi begitu ini dibuka sebenarnya bukan hanya buruh saja, tapi temen-temen pengusaha banyak yang protes juga," tambahnya.

Komponen Pesangon

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah mengatur mengenai pesangon untuk buruh atau pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan pasal 156 draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diberikan kepada DPR, disebutkan pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja ketika melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Pada pasal 157 RUU tersebut dijelaskan pula komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan mas akerja terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan pekerja atau buruh dan keluarganya.

Besaran pesangon dan penghargaan masa kerja tergantung pada lama masa kerja buruh yang bersangkutan.

Adapun berikut ketentuan besaran pesangon dalam RUU Cipta Kerja:

Pesangon

1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah
3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah
4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah
5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah
6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah
7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah
9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Penghargaan masa kerja

1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
4. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, 8 (delapan) bulan upah

Adapun berbeda dengan dalam UU Ketenagakerjaan, uang penggantian hak tak lagi di atur oleh Pemerintah.

Uang penggantian hak dalam RUU Cipta Kerja didasarkan pada perjanjian bipatrid antara pekerja dengan pemberi kerja melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara dalam UU Ketenagakerjaan, Pemerintah mengatur penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja yang meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

Selanjutnya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tsunami PHK Massal Gulung 25.000 Karyawan dari 800 Perusahaan di Banten, https://wartakota.tribunnews.com/2020/07/10/tsunami-phk-massal-gulung-25000-karyawan-dari-800-perusahaan-di-banten?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved