Sabung Ayam di Malaysia, Dua Warga Indonesia Divonis Pengadilan Negeri Jiran
Keduanya ditangkap bersama dengan 24 orang lainnya. Sebab terlibat jdui sabung ayam di Malaysia. Pengadilan telah jatuhkan vonis
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dua orang warga Indonesia dikenaia denda oleh pengadilan di Malaysia karena tertangkap menggelar sabung ayam atau adu ayam.
Keduanya tergabung dengan 28 orang warga yang ditangkap kepolisian di negeri Jiran.
Semuanya kemudian diadili dan dijatuhi hukuman denda atau penjara sesuai dengan tingkat kesalahan.
Kini sebanyak 28 pria termasuk dua orang warga Indonesia didenda RM 20,000 di Pengadilan Kemaman, Chukai, Terengganu, Malaysia.
Mereka kedapatan sedang melakukan sabung ayam atau judi ayam dan mengakui kesalahannya di muka pengadilan.
Melansir dari Berita Harian (10/7/2020) Hakim Azman Mustapha memberikan keputusan setelah semua yang terlibat berusia dari 20 hingga 57 tahun mengakui kesalahannya di muka pengadilan.
Empat pria yang terjerat berusia 33 hingga 56 tahun dinyatakan telah melakukan bersama-sama membuat perjudian ayam di pondok di Jalan Ibok, Air Jerneh, Kemaman, Malaysia.
Sementara 24 pria lain berusia 20 sampai 57 tahun didakwa telah meramaikan judi ayam dengan hadir di lokasi.
Semua pria yang tertangkap harus membayar dengan senilai RM 20,000 atau dipenjara tidak lebih dari tiga tahun jika terbukti bersalah.
Azman menjatuhkan hukuman berupa denda atau akan dipenjara selama 6 bulan jika tidak bisa memberikan uang denda terhadap 4 orang yang terbukti melakukan perjudian ayam.
Selain itu 24 orang lainnya juga didenda sebanyak RM 20.000 atau penjara lima bulan bila tidak sanggup membayar denda, termasuk warga Indonesia.
Tuntunan dilakukan oleh petugas penuntut Veterinar Terengganu, Veterinar Terengganu, sementara para pelaku diwakili oleh pengacara.
Sebelumnya sempat diberitakan polisi menahan 28 pria setelah kedapatan sedang melakukan judi ayam di Jalan Ibok Ayer Jernih, Malaysia.
Sementara para keluarga tersangka berkumpul di halaman pengadilan, ada diantaranya menangis sampai pingsan karena mendengar hukuman yang diterima familinya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Warga Indonesia Terlibat Judi Sabung Ayam di Malaysia Didenda RM 20.000
• Undang Wartawan, Presiden Ini Umumkan Ia Positif Covid-19, Tiba-tiba Buka Masker, Begini Jadinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pengedar-sabu-ditangkap-diborgol-diciduk-polisi-tahanan-tersangka-pelaku_20180912_160025.jpg)