Siasat Licik Ayah Tiri Tutupi Perbuatan Bejat,Nikahkan Bocah 12 Tahun dengan Pria Tuna Netra 44Tahun
Usai ramai jadi pemberitaan, ternyata Polisi yang mengetahui pernikahan beda usia tersebut mencium ada kejanggalan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PINRANG - Sempat ramai menjadi pemberitaan di berbagai media, ada kisah pilu di balik pernikahan SF bocah 12 tahun dengan Baharuddin, pria penyandang tuna netra.
Selain penyandang tuna netra, pengantin pria juga berjarak usia cukup jauh dengan gadis cilik itu.
Penganti pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu berusia 44 tahun, sedangkan pengantin wanita baru 12 tahun. Jarak umur keduanya 32 tahun.
Usai ramai jadi pemberitaan, ternyata Polisi yang mengetahui pernikahan beda usia tersebut mencium ada kejanggalan.
• Anies Baswedan Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan, Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra
• Pengakuan Ibunda Editor Metro TV: Yodi Terlihat Murung dan Tak Berselera Makan
• TERUNGKAP Perlakuan Tak Manusiawi di Kapal Ikan China, ABK Indonesia Dipukuli dan Disiksa Pakai Besi
Para penegak hukum itupun melakukan penyelidikan.
Hasilnya, SF ternyata korban pencabulan sang ayah tiri, Sappe (39) yang berprofesi sebagai sopir truk.
Kabar yang beredar, Sappe tega menikahkan anak tirinya untuk menutupi kejahatannya.
Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Nagara mengatakan, Sappe telah memperkosa SF tirinya sejak tahun 2018.
Namun kasus tersebut baru terbongkar setelah SF berterus terang kepada ibu kandungnya, Asia pada Juni 2020 lalu.
SF ternyata telah dicabuli ayah tirinya sejak berusia 10 tahun.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. "
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” jelas Kasatreskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Prawira Negara, Jumat (10/7/2020).
San ibu, Asia yang mengetahui anak perempuannya diperkosa takut melapor ke polisi karena diancam akan ceraikan oleh suaminya.
Mereka kemudian merencanakan untuk menikahkan sang anak dengan pria dari Kecamatan Suppa yang sedang mencari pasangan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Soppe juga megancam SF untuk tidak menceritakan pemerkosaan tersebut kepada orang lain.
Terakhir SF diperkosa oleh Soppe sebelum pernikahannya dengan B berlangsung.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus perkosaan tersebut terbongkar saat SF pulang dalam keadaan menangis dan bercerita kepada sang ibu jika dia telah diperkosa ayah tirinya, Sappe.
Malam itu, SF berangkat shalat magrib berjemaah di masjid.
Saat hendak pulang, SF ternyata dijemput oleh Sappe dengan sepeda motor.
Kepada sang anak, Sappe meminta SF untuk menemaninya mengambil telur.
Namun kenyataannya, SF dibawa ke kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman warga.
Di lokasi tersebut, SF diperkosa oleh ayah tirinya.
Usai memperkosa SF, Sappe mengancam bocah 12 tahun itu dengan batu dan memintanya untuk tidak mela;orkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.
Setelah semuanya dirasa aman, Sappe mengantarkan SF pulang.
Pria 39 tahun itu menurunkan SF di pinggir jalan sekitar 100 meter dari rumahnya dan meninggalkannya sendiri.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma.
Pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
( Sumber: kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperkosa Ayah Tiri, Bocah 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 44 Tahun, Ini Kisahnya...",