Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dirjen Imigrasi Ungkap Hal yang Buat Djoko Tjandra Bisa Punya Paspor Baru

Ia menjelaskan, Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.

via Kompas.com
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jhoni Ginting menyatakan, pihaknya akan menyelidiki penerbitan paspor untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali Djoko S Tjandra.

Jhoni sudah memerintahkan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menelusuri dugaan pelanggaran pada penerbitan paspor Djoko.

Ia pun menegaskan akan menindak apabila ada oknum di Ditjen Imigrasi yang terlibat.

"Kami buatkan surat perintah penyelidikan terhadap itu.

Direktur Intelijen sudah turun, bertanya terus, apakah ada (dugaan pelanggaran). Kalau ada, sikat, tidak ada kompromi.

Zero tolerance," kata Jhoni dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (13/7/2020).

Ia menjelaskan, Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor di Imigrasi Jakarta Utara pada 22 Juni 2020.

Paspor kemudian terbit pada 23 Juni 2020. "Petugas pada saat itu, dia bikin tanggal 22 (Juni) jam 08.00 WIB pagi dan selesai tanggal 23. Tidak hari itu juga," sebut Jhoni.

"Cuma tanggal 23 dia pakai surat kuasa untuk mengambil. Dan saya yakinkan itu orangnya benar. Tadinya saya kira dia orang yang pura-pura bikin," lanjut dia.

Jhoni menuturkan, secara prosedur formal, Djoko Tjandra memenuhi syarat pembuatan paspor.

Djoko, kata dia, memiliki KTP dan mengantongi paspor RI yang dibuat pada 2007.

"Persyaratan buat paspor yang pertama adakah KTP, dia (Djoko Tjandra) memiliki KTP. Dan ada paspor lamanya yang 2007 dibuat dan berakhir tahun 2012 yang mana perangkat waktu itu tidak menggunakan paspor itu waktu satu atau dua hari sebelum putusan," tutur Jhoni.

Selain itu, ia mengatakan, tidak ada notifikasi apapun dari sistem keimigrasian.

Karena itu, Imigrasi Jakarta Utara dapat menerbitkan paspor untuk Djoko Tjandra.

"Di sistem clear, DPO clear, jadi dari sistem tidak ada hambatan beliau membuat paspor," ujar dia.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menilai pemerintah telah memberikan karper merah atau keleluasaan bagi buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali dan memperoleh paspor pada 23 Juni 2020.

"Dokumen menunjukkan masuk tidak lewat jalur tikus. Makin menyakinkan masuknya Djoko (ke Indonesia) dikawal, dikasih karpet merah oleh pemerintah," kata Benny saat rapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkum Ham di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Nama Djoko Tjandra dihapus dari DPO

Kemudian, pada 27 Juni 2020 terdapat permintaan DPO Kejaksaan dan pada 3 Juli 2020 diminta untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri bagi Djoko Tjandra.

"Pada 23 Juni keluar paspor. Apabila ini benar, kita tidak usah ikut main-main cilukba, ini permainan. Saya rasa publik punya akal sehat untuk buat penilaian," papar Benny.

Melihat data yang ada, Benny berharap Presiden Jokowi dan jajarannya memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, apalagi ada kabar Djoko Tjandra pernah dijamu oleh Presiden mengikuti makan malam beberapa tahun lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditjen Imigrasi Selidiki Penerbitan Paspor untuk Djoko Tjandra".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved