Apes, Dikira PSK Gak Tahu, Pria Ini Diamankan Polisi, Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu
Seorang pria berinisial RS alias Rio (30), ditangkap tim opsnal dari Unit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Pengakuan tersangka, transaksi dengan uang palsu ini baru satu kali dilakukannya.
AKP Stevie juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pedagang kecil agar lebih berhati-hati menerima uang.
"Tolong diperhatikan betul bentuk uang itu dengan dilihat, diterawang dan diraba. Karena pengedar uang palsu biasanya berbelanja di kedai-kedai kecil," imbaunya.
Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, tersangka RS mengaku mendapat uang itu dari temannya.
"Dikasih gitu aja sama dia, ketemu di jalan. Kenal ya tidak lama. Saya pakai untuk pesan cewek lewat aplikasi online," akunya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )