News Update
VIDEO: Sabu 14,5 Kg Asal Malaysia Diamankan Polres Bengkalis
Polisi menyita barang bukti 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,5kg, 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai rp 3,5 juta.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.com -- Tim Khusus Polres Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 14,5 kg.
Tiga kurir warga bantan bengkalis ikut ditangkap. Mereka mengaku menerima upah rp 90 juta.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial arn, des, dan saf. Ketiganya diciduk saat melintas dengan kendaraan roda empat di jalan sudirman, kecamatan bukit batu.
Polisi menyita barang bukti 15 bungkus narkotika jenis sabu seberat 14,5kg, 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai rp 3,5 juta.
Kapolres bengkalis akbp hendra gunawan mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba ini bermula saat polisi memperoleh informasi adanya transaksi narkoba dari malaysia,
Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar desa muntai, desa kembung, dan desa pambang yang berada di kecamatan bantan. Polisi sempat kehilangan jejak pelaku hingga akhirnya melihat mobil mencurigakan menyeberang di pelabuhan penyeberangan air putih.
Setibanya di sungai pakning tim membuntuti mobil mencurigakan yang mengarah ke pekanbaru.
Saat melintas di jalan sudirman, bukit batu, polisi mengadang mobil tersebut. Ketika dilakukan
Penggeledahan di satu mobil jenis inova ditemukan sabu seberat 14,5 kg.
Sementara dimobil lainnya jenis avanza tidak ditemukan barang bukti. Mobil avanza berjalan di depan berfungsi sebagai penyisir jalan memastikan tidak ada razia.
Dari hasilinterogasi, tersangka arn mengaku barang haram tersebut di ambil di desa pambang pesisir dari orang berinisial h alias t. Oleh h, arn disuruh membawa sabu ke pekanbaru dengan diimingi upah rp 90 juta. Hingga tertangkap arn mengaku baru diberi upah rp 5 juta.
Rencananya narkoba ini akan diserahkan kepada seseorang di sekitaran maredan, pekanbaru. Tersangka arn kemudian menjanjikan tersangka saf Rp 300 Juta untuk mencarikan mobil. Sedangkan des diupah oleh arn dan saf menggantikannya menyupir mobil yang mereka bawa dan diupah rp 500 ribu.
Ketiga tersangka di Jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mat. (*)