Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha 2020

Lapangan Depan Istana Siak akan jadi Tempat Sholat Idul Adha 1441 Hijriah, Ini Kata Pemkab Siak

"Semua jamaah diminta pakai masker dan saf Sholat dilonggarkan. Ini salah satu kriteria yang harus dipatuhi," kata dia.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Lapangan Depan Istana Siak akan jadi Tempat Sholat Idul Adha 1441 Hijriah, Ini Kata Pemkab Siak. Foto: Sholat Idul Adha 1440 H di Masjid Raya An Nur Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pemkab Siak bakal buka pelaksanaan Sholat hari raya Idul Adha 1441 H di lapangan Tugu, depan istana Siak.

Jadwal pelaksanaan menunggu arahan dari Mentri Agama RI, namun diperkirakan pada 31 Juli 2020.

"Kita sudah menggelar rapat untuk melahirkan kebijakan terkait pelaksanaan Sholat Id dan penyembelihan hewan kurban," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, Rabu (15/7/2020).

Menurut Jamaluddin, pelaksanaan ibadah itu harus menyesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid 19.

Semua panitia pelaksanaan Sholat Id dan kurban diberikan himbauan agar pelaksanaan disesuaikan standar protokol kesehatan Covid 19.

"Semua jamaah diminta pakai masker dan saf Sholat dilonggarkan. Ini salah satu kriteria yang harus dipatuhi," kata dia.

Pola pelaksanaan Sholat Id tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Agama RI, Nomor SE 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.

Dalam SE itu perlu dilakukan pengaturan kegiatan.

"Hal tersebut dimaksud guna menyesuaikan penerapan protokol kesehatan,dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19 pada jamaah Sholat Id," kata dia.

Ia meminta agar masyarakat khususnya umat Islam menerapkan disiplin untuk pencegahan Covid 19.

Surat edaran dari Mentri Agama tersebut dimaksudkan sebagai petunjuk dari penerapan protokol kesehatan dalam menyesuaikan tananan Kenormalan Baru (New Normal), agar pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Penyelenggaan Penyembelihan Hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19.

"Sesuai yang disepakati pada rapat kami dengan Kemenag, kita Sholat di lapangan Tugu dengan mengikuti protokol kesehatan apabila cuaca memungkinkan. Pada tiap-tiap kecamatan, harus menyesuaikan," katanya.

Sholat Idul Adha Diperbolehkan di Masjid dan Lapangan

Tidak lama lagi umat Islam di seluruh penjuru dunia akan merayakan hari raya Idul Adha 1441 Hijriah.

Sebagaimana aturannya, dalam perayan hari raya Idul Adha ini ditandai dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha dua rakaat disertai khutbah.

Pelaksanaan Sholat Idul Adha ini bisa dilakukan di lapangan atau tetap dilakukan di masjid.

Nah, pada tahun 2020 ini atau pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah ini Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19.

Lantas, bagaimana pelaksanaan Sholat Idul Adha? Apakah masih tetap di lapangan atau di masjid atau di rumah saja? 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Adha secara berjamaah bagi umat muslim di Riau.

Namun pelaksanaan Sholat Idul Adha harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh seluruh jamaah, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer mewajibkan jamaah menggunakan masker dan mengatur jarak shaf di dalam masjid agar tidak berdekatan.

"Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di dalam masjid atau di lapangan, tapi kuncinya harus dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian Sholat dan kutbahnya dipersingkat, dengan tidak mengurangi makna dari pelaksanaan Idul Adha," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Mahyudin Dr H. Mahyudin MA, Rabu (15/7/2020).

Kemudian jika ada jamaah yang sakit, demam atau batuk tidak dibenarkan ikut melaksanakan Sholat berjamaah, baik dimasjid maupun di lapangan.

Meski pelaksanaan Sholat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan di lapangan, namun pihaknya mengimbau agar pelaksanaan Sholat Idul Adha sebaiknya dilaksanakan didalam masjid saja.

Sebab kalau pelaksanaan salatnya didalam masjid, pengecekatan jamaah dalam menjalankan protokol kesehatan lebih mudah.

"Kalau dilapangan kan terbuka dia, orang bisa datang dan msuk dari sisi mana saja. Sehingga lebih sudah dikontrol," ujarnya.

Sesuai surat edaran dari Kementrian Agama RI, tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H diatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh jamaah dan pengurus rumah ibadah.

Di antaranya menyiapkan petugas untuk melakukan dan pengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Kemudian melalui pembersihan di lokasi yang akan dijadikan tempat sholat, membatasi pintu keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh.

Juga menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Kemudian mempersingkat pelaksanaan Sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan dan syarat serta rukunnya.

Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak. Karena berpindah tangan rawan terhadap penularan Covid-19.

Kemudian untuk jamaah protokol kesehatan yang harus dijalankan diantaranya jamaah harus dalam kondisi sehat, membawa sajadah sendiri dari rumah.

Selain itu, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak, bagi anak-anak dan lanjut usia untuk tidak mengikuti Sholat Idul Adha secara berjamaah baik di masjid maupun di lapangan.

(Tribubpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved