Tegur Pengemudi Mobil Ugal-ugalan, Polisi Ditantang Berkelahi dan Ditabrak hingga Tewas di Lokasi
Dari hasil penyelidikan, pelaku menabrak dari arah samping belakang dan membuat korban, Brigadir Andi Suwardi, terjungkal
Brigadir Andi tak menggubris dan kembali melanjutkan perjalanannya.
Rupanya, tak berhenti sampai di situ, AS berupaya mengejar Andi dengan kecepatan tinggi.
AS akhirnya sengaja menabrakkan mobil dari arah samping belakang sepeda motor polisi itu.
"Hal itu menyebabkan korban menabrak bangunan yang ada di sisi jalan," kata Teddy.
Brigadir Andi pun meninggal dunia di lokasi.
Pelaku kemudian kabur dengan memutar balik kendaraannya ke selatan. Ia lalu ditangkap oleh polisi.
AS disangkakan Pasal 349 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun, pidana mati atau seumur hidup.
( Sumber: Kompas.com )
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Brigadir Andi Tewas Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan, Istri Korban Sempat Klakson Pelaku"