Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

News Update

VIDEO: 64 Kepala SMPN se-Inhu Mundur

SEBANYAK 64 kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan surat pengunduram diri.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.com -- SEBANYAK 64 kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se-Kabupaten Indragiri Hulu mengajukan surat pengunduran diri.

Mereka mengaku mendapat tekanan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah dan khawatir terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Informasi soal pengunduran diri para kepala sekolah tersebut berhembus kencang pada saat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memberikan izin untuk memulai sekolah tatap muka di sekolah setelah lebih dari empat bulan siswa belajar dari rumah.

Terkait pengunduran diri para Kepala SMPN tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, Ibrahim Alimin membenarkan soal kabar tersebut.

Meski ia menegaskan bahwa Pemda Inhu belum memberikan keputusan atas pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.

"Kabar soal pengunduran diri 64 orang Kepala SMP Negeri itu benar adanya," ujar Ibrahim kepada Tribun, Rabu, 15 Juli.

Ibrahim mengungkapkan bahwa para kepala sekolah tersebut menuliskan surat pengunduran diri mereka secara resmi dan kemudian ditandatangani di atas materai.
Surat pengunduran diri tersebut dikumpulkan dalam satu tas berkas warna merah dan diantarkan ke kantor Disdikbud Inhu dan diterima pada Selasa, 14 Juli.

Ibrahim berkata dirinya masih belum bisa mengungkapkan secara jelas alasan pengunduran diri para kepala sekolah tersebut.

Namun sesuai dengan isi surat yang disampaikan, para kepala sekolah merasa tidak tenang dan nyaman dalam menjalankan tugas.

Seperti yang tertulis bahwa mereka merasa tertekan dalam pengelolaan dana BOS.

Para kepala sekolah juga meminta agar ditugaskan kembali sebagai guru biasa. Untuk dalam surat pernyataan pengunduran diri tersebut, sebagian besar para kepala sekolah itu turut melampirkan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah serta pangkat terakhir.

Seorang kepala SMPN berinisial B, mengaku dirinya mendapat tekanan di dalam pengelolaan dana BOS.

Tekanan yang dirasakannya dalam hal pengelolaan dana BOS cukup berat, para kepala sekolah menurutnya sering disalahkan bahkan pernah mendapat surat dari LSM dan dilanjutkan ke aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, B menjelaskan bahwa dalam mengelola dana BOS pihaknya hanya memegang petunjuk teknis dari pusat.

Namun kendalanya kepala sekolah tidak memegang aturan turunannya. Sehingga dalam pengelolaan dana BOS, para kepala sekolah sering disalahkan.

Salah satu kasus yang dicontohkannya, adalah ketika mereka melakukan pembelian buku-buku pelajaran kurikulim K 13 dan dituduh melakukan mark up.

B mengaku dirinya pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan sekira tahun 2018 dan 2019 lalu.

Hal ini membuatnya trauma sehingga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala sekolah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved