Virus Corona
Ini Daftar Istilah Baru Pelaporan Data Covid-19, PDP, ODP dan OTG Diganti, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemerintah mengganti beberapa istilah yang belakangan berkaitan erat dengan penanganan pandemi covid-19.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah mengganti beberapa istilah yang belakangan berkaitan erat dengan penanganan pandemi covid-19.
Istilah PDP, ODP, dan OTG tidak digunakan lagi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman terbaru pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 di Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.
Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat.
PDP menjadi Kasus Suspek.
OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).
Hal ini tertuang dalam bab III berjudul Surveilans Epidemiologi.
Menkes Terawan memaparkan tujuan surveilansnya dan definisi operasional surveilans epidemiologi.
Untuk diketahui, surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan penanggulangan secara efektif dan efisien.
Kemudian dalam bagian definisi operasional, Menkes Terawan mencantumkan beberapa istilah baru yang lain dari sebelumnya.
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian," tulis pedoman baru tersebut.
"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)."
Lantas, apa yang dimaksud kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat?
Apa bedanya dengan pedoman sebelumnya?