Virus Corona

Ini Daftar Istilah Baru Pelaporan Data Covid-19, PDP, ODP dan OTG Diganti, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pemerintah mengganti beberapa istilah yang belakangan berkaitan erat dengan penanganan pandemi covid-19.

Editor: Sesri
Freepik.com
Ilustrasi virus corona 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah mengganti beberapa istilah yang belakangan berkaitan erat dengan penanganan pandemi covid-19.

Istilah PDP, ODP, dan OTG tidak digunakan lagi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman terbaru pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan ( ODP), pasien dalam pengawasan ( PDP), dan orang tanpa gejala ( OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi Kontak Erat.

PDP menjadi Kasus Suspek.

OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala (Asimptomatik).

Hal ini tertuang dalam bab III berjudul Surveilans Epidemiologi.

Menkes Terawan memaparkan tujuan surveilansnya dan definisi operasional surveilans epidemiologi.

Untuk diketahui, surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Kemudian dalam bagian definisi operasional, Menkes Terawan mencantumkan beberapa istilah baru yang lain dari sebelumnya.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian," tulis pedoman baru tersebut.

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)."

Lantas, apa yang dimaksud kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat?

Apa bedanya dengan pedoman sebelumnya?

1. Kasus suspek

Orang yang tergolong kasus suspek minimal memenuhi satu dari tiga kriteri baru ini, yakni:

  • Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
  • Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan selama 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
  • Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah Pasien dalam Pengawasan (PDP) diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

2. Kasus Probable

Kasus probable merupakan kasus suspek dengan ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni:

  • Kasus konfirmasi dengan gejala (Simptomatik)
  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (Asimptomatik), yang sebelumnya dikenal dengan istilah orang tanpa gejala (OTG).

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  • Kontak tatap muka atau berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimanaterlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat. Periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan

Adalah orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Yang dimaksud discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
  • Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai isolasi

Ada tiga situasi yang membuat pasien dinyatakan selesai masa isolasi, yakni:

  • Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  • Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19 Diubah, Ini Beda dengan Sebelumnya", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved