Catherine Wilson Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Barang Bukti Lebih dari Dua
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Artis sekaligus model tersebut sebelumnya diamankan di kediamannya setelah polisi penggeledahan.
Dari situ polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu.
Tak hanya Catherine Wilson yang diamankan. Ada seorang lagi berinisial J.
"Status kedua pelaku, yakni CW (Catherine Wilson) atau K dan J sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.
Menurut Yusri, pihaknya sudah layak menetapkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan J sebagai tersangka, dengan adanya barang bukti yang diamankan.
"Melihat barang buktinya sudah lebih dari dua, maka kami sudah bisa menetapkan CW (Catherine Wilson) atau K dan J sebagai terasangka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
(Wartakotalie.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba