Vonis Hakim Tak Buat Novel Baswedan Terkejut, Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara Mudah Ditebak?
Vonis hakim tersebut menjadi buah bibir di kalangan masyarakat kecil. Mereka juga membandingkan dengan kasus yang sama namun hakimnya beda
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sudah sampai pada tahap akhir.
Dua polisi yang menyerang penyidik senior KPK itu dengan air keras, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bersalah melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat.
Namun, vonis hakim tersebut menjadi buah bibir dan keresahan bagi masyarakat kecil.
Sebab para pelakunya, Rahmat Kadir yang menyiram air keras divonis 2 tahun penjara.
Sementara Ronny Bugis yang membonceng Rahmat Kadir divonis selama 1,5 tahun bui.
Ia bahkan mengaku sudah mendapat informasi soal vonis terhadap kedua terdakwa.
"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," imbuhnya.
Novel pun mengaku sudah tak tertarik mengikuti persidangan. Khususnya pada saat pembacaan tuntutan. Ia menilai sejak awal persidangan sudah banyak kejanggalan yang terjadi.
"Saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal/sidang sandiwara," kata dia.
"Saya khawatir akhir persidangan ini adalah cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi," ujar Novel.
Di akun twitter pribadinya, Novel juga menyinggung Presiden Jokowi terkait vonis Ronny Bugis dan Rahmad Kadir itu. Ia menilai Jokowi berhasil membuat pelaku sebenarnya tetap bersembunyi.
"Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran, dan siap melakukannya lagi," ujar Novel dalam akun Twitter-nya @nazaqistsha.
Novel menambahkan, putusan tersebut juga merupakan akhir dari sandiwara dalam kasusnya. Sehingga ia menilai Indonesia kini masih berbahaya bagi orang-orang yang memberantas korupsi.

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Point pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi," ucapnya.
Sementara itu Tim Advokasi Novel yang tak puas dengan pengusutan penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu meminta kasus ini diselidiki ulang.