Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wanita Muda Diredupaksa Tukang Ojek di WC Umum Teriak Kesakitan, Awalnya Korban BAB,Ini Kronologinya

Aksi bejat sang tukang ojek dilakukannya di toilet atau WC umum saat korban buang air besar atau BAB, ia mendorong korban dan dicabuli

TRIBUN MEDAN/Ryan A Juskal
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang tukang ojek melakukan aksi nekat terhadap seroang wanita muda.

Seorang pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu, nekat mencabuli seorang wanita berusia 28 tahun di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Aksi bejat sang tukang ojek itu dilakukannya di toilet atau WC umum saat korban buang air besar atau BAB.

Pelaku diketahui berinisial H alias YKB (43), beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku melancarkan aksinya di sebuah WC umum di Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Kuranji.

Dijelaskan Kompol Rico Fernanda, kejadiannya berawal ketika korban sedang buang air besar di WC umum.

"Tiba-tiba datang pelaku mendorong seng yang menutup WC tersebut," kata Rico Fernanda, Jumat (17/7/2020).

Pelaku pun masuk ke dalam WC umum itu.

Di dalam WC, pelaku mendorong lengan korban hingga tersandar di dinding.

"Pelaku meminta korban untuk diam dan diancam untuk dibunuh," ujarnya.

Setelah itu, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Saat itu, kata Kompol Rico Fernanda, korban berteriak kesakitan dan menangis.

Pelaku seolah tak menghiraukan, dan melanjutkan aksi cabulnya.

Setelah itu, pelaku pergi dan membiarkan korban begitu saja.

Sebelum pergi, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.

"Selanjutnya korban memasang kembali celananya, dan pergi ke rumah orang tuanya," sebutnya. 

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, pihak keluarga melapor ke Polresta Padang.

Rico menyebutkan, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/370/B/VII/2020/Resta SPKT Unit III, tanggal 15 Juli 2020, sesuai dengan Pasal 289 KUHPidana.

"Saat ini pelaku telah kami amankan, dan telah mengakui perbuatannya dalam perkara perbuatan pencabulan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tukang Ojek di Padang Cabuli Wanita 28 Tahun saat BAB di WC Umum, Pelaku Ancam Bunuh Korban

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Aksi Nekat Tukang Ojek, Rudapaksa Wanita 28 Tahun di WC Umum, Korban Berteriak Kesakitan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved