Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Artis Pakai Narkoba

Artis Catherine Wilson Pakai Sabu, Gunakan Bong dari Botol Minuman Vitamin C

Artis Catherine Wilson ditangkap karena menggunakan sabu. Ia ditangkap bersama penjaga keamanan.

Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson di rumahnya di Jalan H Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Catherine ditangkap bersama petugas sekuriti di kediamannya (J).

Catherine Wilson dan J ditangkap polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu .

Setelah dilakukan pemeriksaan urine, Catherine dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamine.

Dalam ekspos yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu (18/7/2020),

Sejumlah barang bukti ditunjukan oleh Polisi.

Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya.
Catherine Wilson dalam rilis perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya. ((Youtube KompasTV))

Barang bukti itu adalah 1 buah bong yang menggunakan botol minuman vitamin C, satu korek api dan dua klip sabu-sabu .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya mengatakan,

Catherine Wilson mendapatkan sabu dari pengedar berinisial A.

Catherine diketahui kerap menyuruh petugas keamanan di rumahnya (J) untuk membeli sabu kepada A.

Saat ini, Polisi tengah memburu keberadaan tersangka A.

"Masih ada satu yang kami kejar inisial A," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A," ungkap Yusri.

Catherine Wilson
Catherine Wilson (istimewa)

Kepada polisi, Catherine mengaku baru dua bulan mengonsumsi barang haram itu.

Namun, polisi masih mendalami motif Catherine menggunakan narkoba.

Polisi juga akan melakukan tes sampel rambut terhadap keduanya untuk mengetahui sudah berapa lama sesungguhnya mereka menggunakan sabu.

"Akan kami tes keduanya rambutnya untuk mengetahu berapa lama menggunakan narkoba," tutur Yusri.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. ( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved