Dugaan Korupsi di Setda Kuansing Riau, Anggaran 2018 untuk Bayar Utang 2017
Pembayaran utang tersebut ternyata tidak ada dalam APBD 2018 sehingga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
Pembayaran kerugian negara pun mulai dilakukan pada April. Namun masih ada sisa yang hingga saat ini sebesar Rp 259 juta.
Ada dua tanah dengan dua surat yang status SKGR yang dijaminkan untuk pembayaran kerugian negara tersebut.
Kejari Kuansing akhirnya mulai melakukan penyelidikan. Sidang TP-TGR yang menyebut sebagai perbuatan kelalaian pun dinilai tidak tepat.
Penyidik Kejari Kuansing menggolongkan kasus ini ke perbuatan melanggar hukum.
Aturan yang dilanggar salah satunya Permendagri 13 tahun 2006 pasal 4 ayat 1 dan 3 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Juga Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2016 Pasal 17 ayat 2 dan 3.
"Pembayaran proyek tunda bayar kan juga harus ada dalam APBD. Ini ngak ada di (APBD) 2018 untuk pembayar utang 2017," kat Gempa.
Ada dua Sekda yang diperiksa Kejari Kuansing. Yakni Muharlius yang menjabat Plt Sekda Kuansing.
Dari tujuh kegiatan tersebut, Muharlius masih menjabat Plt Sekda di kegiatan pertama sampai kegiatan keempat.
Sedangkan Dianto Mampanini yang saat ini menjadi Sekda Kuansing bertanggungjawab atas tiga kegiatan terakhir.
Dua Sekda tersebut diperiksa karena berstatus sebagai Pengguna Anggaran (PA) terhadap anggaran tersebut.
Diketahui, Sekda tidak ada menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain Sekda, M Saleh yang berperan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diperiksa. M Saleh pernah menjadi Kabag Umum Setda Pemkab Kuansing. Dua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diperiksa.
Saat memasuki pemeriksaan terhadap rekanan, penyelidikan kasus ini teganggu dan akhirnya dihentikan sementara.
Penyebabnya, Sekda Dianto Mampanini melaporkan Gempa ke Kejati Riau karena dituding melakukan pemerasan - walau akhirnya tudingan Sekda Dianto tidak terbukti.
PPK dalam kegiatan ini, M Saleh membenarkan ia menjaminkan dua surat tanah miliknya untuk pembayaran kerugian negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pejabat-teras-pemprov-riau-diperiksa-jaksa-penyidik-kejari-pekanbaru-soal-dugaan-tipikor-di-pt-per.jpg)