Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kajati Riau Beberkan Tersangka Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu : Katanya untuk Pimpinan

Tapi sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, S mengaku untuk kepentingan pimpinannya dia," ungkap Mia.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Kajati Riau Beberkan Tersangka Dugaan Korupsi Bagian Protokol Setdakab Inhu : Katanya untuk Pimpinan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, pada Senin (20/7/2020) kemarin sempat menyinggung soal kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Perkara itu sedang dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan setempat.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan penyalahgunaan anggaran di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Setdakab Inhu.

Bahkan Mia sudah mengisyarakatkan akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan rasuah ini.

Dia adalah Kabag Protokol, berinisial S.

"S segera ditetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ucap Mia.

Ia membeberkan, dugaan rasuah terjadi dalam rentang tahun 2016-2019.

Saat itu, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukan untuk kegiatan perjalanan dinas.

Dalam pelaksanaan itu, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran.

Namun, penyidik menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran.

"Di sini, tim (jaksa Kejari Inhu, red) melihat ada pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya, oleh bendahara selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019," sebut Kajati.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatan.

Tapi sudah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu.

"Jadi perbuatan menyimpang yang dilakukan mereka sudah terorganisir sedemikian rupa. Setelah dilakukan pemotongan, para pelaksana menerima pembayaran pengganti uang mereka," urai wanita berhijab yang menyandang gelar doktor ini.

Lanjut Mia, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran mesti melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan nantinya.

"Mestinya dicek dulu, valid apa nggak. Jadi ini tidak dilakukan, sehingga ditemukan pertanggungjawaban yang tidak benar dan riil," tuturnya.

Kembali ke persoalan pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, Mia mengungkapkan, hal itu merupakan atas kebijakan dari Kabag Protokol Setdakab Inhu.

Uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka, dan lain-lain.

Namun dipaparkan Mia, belum diketahui berapa jumlah besaran dan dana yang dihimpun dari pemotongan itu.

Kabag Protokol, hanya melakukan pemotongan.

"Jika nanti S mengakuinya. Maka akan diketahui kemana aliran dana pemotongan selama tiga tahun tersebut. Uang itu untuk siapa. Tapi sejauh ini berdasarkan pemeriksaan, S mengaku untuk kepentingan pimpinannya dia," ungkap Mia.

Saat ditanyai siapa pimpinan yang dimaksud, Mia tak menjelaskan rinci.

"Untuk kepentingan pimpinan dia yang di sana (Kabupaten Inhu)," ujarnya.

Kajati Riau menegaskan, atas perbuatannya, yang bersangkutan akan disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Ia menambahkan, untuk nilai kerugian negaranya berdasarkan perhitungan sementara, ditaksir sebesar Rp450 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved