Dugaan Tipikor Setda Kuansing
Sekda Kuansing, Dianto Mampanini Irit Bicara Ditanya Dugaan Korupsi & Dugaan Pemerasan Jaksa
Sekda Kuansing Dianto Mampanini tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sekda Kuansing Dianto Mampanini tidak berkomentar banyak ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus korupsi dan pelaporan mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH ke Kejati Riau.
Laporan pemerasan ini sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.
Ditemui di depan pintu ruang kerjanya, Selasa (21/7/2020), semua pertanyaan yang diajukan tak dijawab secara gamblang.
"Tanya sama pak Kajari," jawabnya singkat.
Ia juga tak menjawab pertanyaan dugaan korupsi di bagian umum sekretariat daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2018, pada anggaran makan minum, diduga kerugian negara sebesar Rp 574 juta.
Kerugian negara dikarenakan anggaran 2018 digunakan untuk membayar kegiatan 2017 tanpa ada dasar hukumnya.
"Tanya sama pak Kajari. Biar pak Kajari yang menjelaskan," katanya.
• Alhamdulillah, Harga Karet di Kuansing Riau Pekan Ini Naik Rp 150 Per Kilogram
• Jangan Lupa Besok Puasa Dzulhijah, Ini Lafadz Niat Puasa Dzulhijah, Puasa Arafah, Puasa Tarwiyah
• AKHIRNYA! Siang Ini Menkeu Akan Umumkan Gaji Ke-13
Pertanyaan lainnya yakni terkait dengan laporan dugaan pemerasan oknum jaksa Kejari Kuansing ke Kejati Riau.
Seperti yang diberitakan Tribun Pekanbaru edisi Sabtu (18/7/2020), laporan dugaan pemerasan tersebut tidak disertai dengan bukti. Pihak Kejati Riau pun menutup kasus tersebut.
Sekda kembali tak berkomentar.
"Tanya pak Kajari," jawabnya.
Begitu juga pertanyaan soal pengakuan Gempa Awaljon Putra yang menyebut Sekda Dianto memberinya THR.
Oleh Gempa, THR dari Sekda Dianto Mampanini dikembalikan bahkan jumlahnya dilebihkan.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
Adanya pelaporan ke Kejati Riau tersebut, status penyelidikan saat ini dihentikan sementara.
Sekda Dianto Mampanini menjadi kontroversi setelah melaporkan mantan Kasi Pidsus Kejari Kuansing Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH ke Kejati Riau. Tuduhannya soal pemerasan.
Akibat laporan tersebut, Gempa harus melepas jabatannya pada Kamis (16/7/2020). Ia digantikan Roni Saputra SH.
Dugaan kasus korupsinya memang tidak terlalu besar.
Namun yang menjadi perhatian, Sekda Dianto berani melaporkan Kasi Pidsus Kejari Kuansing dengan tuduhan pemerasan. Padahal Sekda Dianto Mampanini tidak memiliki bukti.
Dugaan kerugian negara Rp 574 juta tersebut berasal dari tujuh item kegiatan. Tujuh kegiatan tersebut yakni enam kegiatan penyediaan makan dan minum.
Satu kegiatan lagi yakni penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen /luar negeri.
Enam kegiatan makan dan minum tersebut yakni kegiatan pertama sebesar Rp 15.261.500; kegiatan kedua sebesar Rp 9.560.000; kegiatan ketiga sebesar Rp 9.850.000; kegiatan keempat sebesar Rp 112.000.000; kegiatan kelima sebesar Rp 264.000.000 dan kegiatan keenam sebesar Rp 40.000.0000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen /luar negeri sebesar Rp 123.764.324.
Semua kegiatan diatas merupakan kegiatan di 2017. Sehingga faktur yang lampirkan untuk pembayaran juga faktur 2017.
Dari jumlah Rp 574 juta, sejumlah uang sudah disetor untuk mengembalikan kerugiaan negara. Saat ini, sisa yang belum disetor Rp 259 juta.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-dugaan-tipikor-anggaran-sekretariat-daerah-setda-pemkab-kuansing.jpg)