Video Berita
VIDEO Penjelasan Kejari Kuansing Soal Penahanan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10,4 M
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH memaparkan kasus ini dan juga soal penahanan lima tersangka. Begitu juga ancaman hukuman bagi tersangka
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Lima tersangka dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 terancam 20 tahun penjara.
Kelima tersangka yang sudah ditahan pada Senin (20/7/2020) dikenakan pasal yang sama.
Dalam video ini, Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH, MH memaparkan kasus ini dan juga soal penahanan lima tersangka. Begitu juga ancaman hukuman bagi tersangka.
Kajari Hadiman mengatakan kelima tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Dikatakannya, untuk pasal 2 ayat (1), ancaman hukumannya paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun.
Selain itu denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
"Untuk ancaman pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta," kata Hadiman.
Lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni Muharlius ; mantan plt Sekda Pemkab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.
Kedua, M Saleh ; mantan Kabag umum Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.
Ketiga, Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin di Setda Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.
Keempat, Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.
Kelima, Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha Setda Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.
Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.
Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka.
Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat korlordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.