Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Narkoba, Sempat Buang 12 Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu
"Saat dihentikan perempuan yang dibonceng kedapatan membuang sesuatu di tangan kirinya," kata Misran.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Batang Gansal mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga atas nama Putri B alias Rini (30), warga Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Rini ditangkap pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Informasi terkait penangkapan Rini diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran.
Misran menyebutkan, penangkapan Rini bermula dari informasi masyarakat.
"Informasi yang diterima, seorang perempuan di Kilometer 14 Desa Danau sedang membawa narkotika," kata Misran.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Endang Kusma Jaya memerintahkan Kanit Reskrim dan personil Reskrim Polsek Batang Gansal untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 15.00 Wib, tim melihat orang yang dicurigai mengendarai sepeda motor Kharisma berwarna hitam tanpa nomor polisi melintas di kilometer 14, Desa Danau Rambai.
"Saat dihentikan perempuan yang dibonceng kedapatan membuang sesuatu di tangan kirinya," kata Misran.
Namun Polisi bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba yang dibuang.
Setelah diperiksa Polisi menemukan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah ditimbang, berat narkoba yang diamankan mencapai 2,44 gram.
Nenek 61 Tahun dan Keluarga Besarnya Jadi Pengedar Narkoba di Riau
Seorang nenek berumur 61 tahun yang dikenal dengan Mak Gadi telah menjalankan bisnis narkotika dan obat-obatan atau Narkoba bersama keluarga besarnya sejak puluhan tahun yang lalu.
Atau boleh dikatakan Mak Gadi telah memulai bisnis Narkoba sejak ia masih muda umur 31 tahun.