Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Jalani Persidangan, Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Jaksa Berlapis

Vicky Prasetyo menjalani persidangan terkait kasus penggerebekan rumah mantan istrinya Angel Lelga Rabu (22/7/2020).

Editor: Sesri
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Vicky Prasetyo menjalani persidangan terkait kasus penggerebekan rumah mantan istrinya Angel Lelga Rabu (22/7/2020). 

Dalam persidangan tersebut, Vikcy Prasetyo mengajukan eksepsi atau keberatan, setelah mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Gimana Vick diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam eksepsi persidangan, menanggapi dakwaan jaksa. Ajukan eksepsi atau tidak?," tanya kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah dalam persidangan dan didepan majelis hakim.

"Eksepsi aja pak Ramdan," jawab Vicky Prasetyo.

Kemudian, Ramdan pun memberitahukan kepada Majelis Hakim kalau pihaknya mengajukan eksepsi menanggapi dakwaan JPU.

Hakim pun mengabulkan permintaan Vicky Prasetyo yang ingin menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan JPU.

"Satu minggu cukup ya? Baik sidang kami tunda pekan depan dan sidang kami tutup," ucap ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam media elektronik terhadap Angel Lelga, dengan terdakwa Vicky Prasetyo (36).

Dalam dakwaanya, JPU menganggap tindakan Vicky menggerebek rumah Angel dan disiarkan di media massa adalah perbuatan bersalah.
"Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik," kata JPU didalam persidangan.

Dalam hal ini, Vicky Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE dan KUHP.

Pasal tersebut berisikan tentang Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Sidang Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Jaksa Berlapis

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved