Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Langgar Sumpah dan Janji Jabatan, Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan oleh DPRD

Bupati Jember Faida resmi dimakzulkan oleh DPRD Jember melalui Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com / BAGUS SUPRIADI
DPRD Jember sepakat memakzulkan bupati Jember karena dinilai banyak melakukan pelanggaran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Jember Faida resmi dimakzulkan oleh DPRD Jember melalui Sidang Paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Terdapat alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem, Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.

Paling lambat 14 hari. “Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember.

Dampaknya mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved